Banten

Satpol PP Janji Panggil Pengelola Karaoke Matador

Administrator | Selasa, 29 November 2016

SERPONG - Kepala Satpol PP Kota Tangsel Azhar Syam'un berjanji dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan pemanggilan kepada pengelola Karaoke Matador. Pemanggilan tersebut terkait penjualan minol bermerk Snow White.

"Kami akan panggil dulu. Apakah pengelola mengantongi izin edar dari pusat. Kalau Kota Tangsel dipastikan tidak mengeluarkan izin soal minol," ungkapnya saat dihubungi, Selasa (29/11/2016).

Menurunya, hingga kini, Satpol PP masih menunggu proses pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap pengelola Karaoke Matador. 

"Biarkan pihak kepolisian merampungkan tugasnya dulu. Baru nanti kita lakukan pemanggilan," ujarnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel Herman Cahyadi mengatakan pengelola hiburan malam diwajibkan membuat pernyataan tidak memperjualbelikan miras saat mengajukan pengurusan izin Tanda Daftar Usaha dan Pariwisata (TDUP).

"Sebelum mengeluarkan izin TDUP pengelola tempat hiburan pasti disodorkan surat pernyataan tersebut," ujarnya.

Namun, jika tidak menaati surat perjanjian yang telah dibuat, BP2T menurut Herman tidak bisa langsung mengambil tindakan. Pasalnya, semua pengawasan tempat hiburan di Tangsel adalah kewenangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangsel.

"Disbudpar yang melakukan sosialisasi kepada tempat hiburan malam. Jika melanggar, Disbudpar bisa merekomendasikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan tindakan," tambahnya. (Rio)