Banten

Satpol PP Hentikan Pengerukan Situ Patrasana

Administrator | Selasa, 20 Oktober 2015

KRESEK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas pengerukan situ Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Senin (19/10/2015). Selain dikeluhkan warga, pengerukan situ yang tanahnya dijual untuk urugan itu ternyata tidak berizin. 

Puluhan Satpol PP tiba dilokasi sekitar pukul 13.00 WIB langsung mendata jumlah kendaraan berat yang digunakan untuk mengangkut dan mengeruk tanah. Namun sayang dalam penyetopan kali ini tak ada satupun alat berat yang disita Satpol PP, bahkan tak ada penyegelan lokasi galian.  

Kabid Penertiban umum Satpol PP Kabupaten Tangerang Mochamad Dahrudin mengatakan, penertiban ini dilakukan atas intruksi pimpinan. Selain itu pihaknya juga sering mendapat keluhan dari warga dan pihak kecamatan. 

"Kami terpaksa melakukan penyetopan aktivitas pengerukan situ yang dilakukan oleh Kades Patrasan. Pelaksana pengerukan juga membuat surat pernyataan untuk bersedia menghentikan aktivitas galian. Di dalam BAP, Kades bersedia untuk mengehntikan aktivitas pengerukan," ujarnya. 

Saat ditanya alasan tidak dilakukan penyitan alat berat dan tidak dilakukan penyegelan, Dahrudin menjawab karena Kades Patrasana bersedia untuk menghentikan aktivitas. "Pak camat pun menjamin untuk terus memantau kegiatan pengerukan situ, makanya kami tidak menahan alat berat, tapi jika memmbandel, kami akan menahan," ujarnya. 

Camat Kresek Ahmad Kasori merasa lega dengan adanya tindakan penertiban dari Satpol PP Kabupaten Tangerang ini. Dia sudah beberapa kali mengingatkan Kades Patrasana untuk tidak melakukan aktivitas pengerukan situ tanpa izin. Bahkan Kasi Trantib Kecamatan Kresek sudah beberapa kali menyetop aktivitas pengerukan situ Patrasana. 

"Pasca di hentikan satpol PP Kabupaten kami akan pantau terus, jika membandel terpaksa alat berat akan saya perintahkan satpol PP Kabupaten untuk menyita," ujar Ahmad Kasori. (day)