Banten

Satpol PP Bongkar Warem di Kawidaran

Administrator | Kamis, 19 November 2015

CIKUPA - Sebanyak empat warung remang-remang di jalan Raya Serang KM 22, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dibongkar Satpol PP, Kamis (19/11/2015). Satpol PP menemukan Miras dan senjata tajam di tempat yang dijadikan prostitusi ini.

Kepala Trantib Kecamatan Cikupa Budi Muhdini mengatakan, pembongkaran Warem ini karena pemilik warung sudah beberapa kali diberikan surat peringatan, namun tetap membandel. Menurutnya ada dua tahap pembongkaran yang dilakukan satpol PP, ‎pertama adalah pembongkaran Warem yang sangat urgen dan yang kedua adalah PKL.

"Sesuai arahan pimpinan kami memprioritaskan pembongkaran warem karena sudah meresahkan masyarakat. Untuk tahap berikutnya yakni penertiban pedagang kaki lima (PKL), surat peringatan akan segera dilatyangkan," ujarnya.

Dalam pembongkaran kali ini lanjut Budi Muhdini ikut diamankan 25 botol miras dan senjata tajam berupa golok. Barang bukti tersebut kemudian diangkut ke kantor Kecamatan Cikupa. "Pemilik warem tidak kami amankan karena saat pembongkaran warung sudah ditinggalkan pemilik," tambah Budi Muhdini.

Pantauan dilapangan, akibat penertiban dan pembongkaran ini arus lalu lintas di  jalan Raya Serang terlihat terjadi kemacetan. (day)