Banten
Satpol PP Amankan 694 Botol Miras

TANGERANG – Sebanyak 694 botol Minuman Keras (Miras) berbagai merk disita Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dari toko kelontong yang berada di Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas dan wilayah Kecamatan Karawaci, Selasa (19/1/2016) malam.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana menuturkan dalam rangka penegakan hukum dan menciptakan suasana aman ditengah masyarakat, pihaknya kembali menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam operasi itu petugas berhasil menyita sebanyak 694 botol miras berbagai merk dari dua toko kelontong yang berada di wilayah Kecamatan Cibodas dan Karawaci.
“Operasi melibatkan 60 personel dan dua aparat kepolisian Polres Metro Tangerang dan saya pimpin langsung. Ada sebanyak 694 botol miras yang kami sita dari dua toko kelontong,” ujar Mumung usai operasi.
Operasi yang digelar mulai Pukul 19.30 WIB itu dilaksanakan berdasarkan laporan warga dan hasil penyidikan pihaknya. Sebelumnya pemilik toko itu diketahui telah berulang kali menjual miras. Maka untuk memberi efek jera, pihaknya akan memberikan sanksi tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada pemilik hingga penyegelan toko tersebut.
Selain di dua wilayah itu, operasi penegakan Perda juga akan dilaksanakan di wilayah lain, yaitu diantaranya wilayah Kecamatan Ciledug, Karang Tengah dan Larangan. Untuk itu Mumung menghimbau kepada masyarakat agar tak segan-segan memberikan informasi kepada aparat terkait jika menemukan pelanggaran Perda di wilayahnya.
“Kami akan berikan sanksi tipiring. Selanjutnya kita akan koordinasi dengan Camat untuk menutup toko itu. Karena ini sudah berulang kali kami razia. Instruksi walikota tahun ini adalah tahun penegakan hukum dan semua bergerak baik camat dan lurah. Kami menghimbau masyarakat agar tak segan-segan memberikan informasi jika menemukan pelanggaran Perda” pungkasnya. (ani)

- Bobol Dana PSKS Pegawai Kantor Pos Dibui
- Pengusaha Tempe Diberi Pembinaan
- FKUB Masih Dianaktirikan
- PT Bintaro Jaya Real Property di Gugat
- Secure Parking Akui Belum Berizin