HUKRIM
Satgas Anti Mafia Bola Tangkap Dua DPO Pengaturan Skor

JAKARTA, (JT) - Pelaku pengaturan skor dalam pertandingan Liga 3 antara Persikasi Bekasi dan Perses (Sumedang) pada 6 November 2019 lalu, akhirnya terkuak. Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola (AMB) menangkap dua orang lainnya tersangka praktik kotor yang mencoreng persepakblaan Indonesia itu.
Sebelumnya, Satgas AMB sudah berhasil menangkap enam orang tersangka pada 2019 lalu. Namun, ada dua orang yang masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang akhirnya berhasil dibekuk oleh Satgas AMB untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kotornya itu.
HN ditangkap pada 18 Februari lalu di rumah kos kawasan Menteng Atas, Jakarta Selatan. HN diduga menerima uang dari tersangka Bayu untuk memenangkan Persikasi Bekasi. Sedangkan KH berhasil ditangkap di daerah Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, pada 19 Februari lalu.
Kasatgas AMB Hendro Pandowo menjelaskan, penangkapan dua tersangka merupakan lanjutan kasus Satgas jilid 2 pada 6 November 2019 di Stadion Ahmad Yani, Sumedang.
"Alhamdulillah dua tersangka inisial HN, selaku Exco PSSI Asprov Jabar dan KH, salah satu PNS Kabupaten Bekasi yang juga sebagai dewan pengawas Persikas sudah kami tangkap. Sehingga, tunggakan perkara tuntas dengan tertangkap dua DPO ini," ujar Hendro Pandowo di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (26/2/2020).
Lebih lanjut Hendro menuturkan, pengaturan skor terjadi karena Persikasi ingin meraih kemenangan agar bisa naik level dari Liga 3 ke Liga 2. Manajer Persikasi lantas berkoordinasi dengan Exco PSSI Jawa Barat. "Perangkat pertandingan melakukan pengaturan skor sehingga hasil akhir dari laga itu betul dimenangkan Persikasi dengan skor 3-2," kata Hendro
Humas Satgas AMB, Yusri Yunus mengatakan, jika total dana yang diberikan saat itu Rp25 juta dengan pembagian-pembagiannya. "Ada Rp8 juta kepada wasit utama, kemudian sisanya dibagi-bagi. Hasil pendalaman, dia sudah menerima Rp60 juta," ujar Yusri.
Dengan penangkapan terhadap HN dan KH ini, total ada delapan tersangka dalam kasus pengaturan skor di laga Persikasi Bekasi vs PS Sumedang tersebut. Yusri juga menyebut enam tersangka sudah menjalani sidang.
Sebelumnya, Satgas AMB melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai akhirnya menangkap enam orang, termasuk wasit utama di pertandingan berinisial DS yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Sumedang.(SHN)

- Bareskrim Polri Musnahkan Barang Bukti 341 Kg Sabu dan 51 Kg Ganja
- Pemdes Bakal Sanksi Kades Yang Masih Aktif di Partai Politik
- Pelajar SMP di Pondok Aren Ditemukan Tewas Terseret Banjir
- Polda Metro Jaya Gandeng Kemenpora Kampanye Anti Narkoba dan PON 2020
- Polisi Tangkap Pemasok Sabu Aulia Farhan