Banten
Rupiah Anjlok Buruh Terancam di PHK

SERPONG - Melemahnya nilai tukar rupiah membuat harga bahan pokok tinggi. Hal ini dikatakan ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kota Tangsel, Nur Rohmah. Menurutnya, sebanyak 50 orang buruh dari berbagai perusahaan sudah mengadukan nasibnya ke serikat buruh lantaran terancam di PHK.
"Sudah ada 50 orang yang mengadu ke kami tetapi mereka masih dalam proses pemutusan hubungan kerja belum sampai tahap akhir. Para pengadu itu dari berbagai pekerjaan," katanya.
Menurutnya, PHK tersebut karena masalah melemahnya nilai tukar rupiah. Dengan begitu otomatis kebutuhan pokok meningkat harganya, dengan meningkatnya bahan kebutuhan pihak perusahaan juga akan mengurangi karyawannya.
"Dari 50 yang sudah melapor ke kami diantaranya pekerja di perusahaan Swalayan, perusahaan food and beverage serta perusahaan pemodal asing. Kami berkomunikasi dengan perusahaan dengan cara menyiasati agar tidak di PHK dengan mengganti sift bekerja," ucappnya.
Selain mengganti shift bekerja lanjut Rohmah pihaknya juga menyiasati dengan cara bentuk efisiensi bahan bakar dan listrik yang digunakan oleh perusahaan agar para buruh yang bekerja tidak di PHK oleh perusahaannya bekerja.
"Kami masih dalam tahapan negosiasi dengan perusahaan, ada juga buruh yang di PHK tidak sesuai aturan, apabila terjadi kami akan membantu proses advokasinya dengan menuntut hak- hak dari buruh tersebut," imbuhnya.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi kota Tangsel Purnama Wijaya mengatakan pihaknya sedang memproses permasalahan yang dihadapi buruh tersebut dengan cara mediasi dari perusahaan para buruh.
"Kami sedang menangani pengaduan buruh tersebut dengan beberapa kali memanggil dari masing-masing pihak serta duduk bareng dengan para pengusaha dan buruh yang dipekerjakan untuk memberikan solusi yang menguntungkan di keduabelah pihak," tegasnya.
Para pengusaha juga mengeluhkan bahwa iklim ivestasi sedang sepi akibat melemahnya nilai tukar rupiah, begitu pula dengan nilai ekspor impor memang sedang anjlok untuk itu pengusaha tidak boleh semena-mena memutuskan hubungan kerja.
"Dengan melemahnya nilai tukar rupiah, pengusaha tidak boleh semena-mena memecat karyawannya, harus dengan proses,"singkatnya. (elo)

- Diduga Menganut Aliran Sesat Warga Talaga Disidang
- Alfamart Diduga Lecehkan Pemerintah Daerah
- 4 WN China Selundupkan Sabu Rp 206,5 Miliar
- Kepsek SMAN 10 Akui Penjualan Buku di Sekolah
- Bos Sembako Dirampok Kawanan Bersenjata