Banten

Rokok dan Miras Dimusnahkan

Administrator | Rabu, 27 Januari 2016

SERPONG UTARA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Wilayah Banten memusnahkan ribuan miras dan jutaan batang rokok Barang Milik Negara (BMN). Barang ilegal yang dimusnahkan senilai Rp3,1 miliar.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Banten Harry Budi Wicaksono mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan hasil penindakan Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten, Tipe Madya Pabean Merak dan Tipe Madya Pabean A Tangerang yang telah mendapatkan Keputusan Menteri Keuangan. Barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan kantor pengawasan se-Banten sejak 2014 hingga 2015. 

"Ribuan BMN berupa Minuman Etil Alkohol (MEMA) sebanyak 4.088 dan rokok sebanyak 10.845.696 batang dengan nilai mencapai Rp3,1 miliar," ungkapnya, usai pemusnahan di Halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten, Serpong Utara, Selasa (27/1/2016).

Menurut Harry, miras dan rokok ilegal tersebut diamankan dari jalur darat dari luar Banten, seperti Jawa dan Sumatera. 

"Sepanjang tahun 2015 saja, Kita telah melakukan 90 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan lebih dari Rp9 miliar," katanya.

Kata dia, penerimaan negara lainnya, berasal dari bea masuk, bea keluar dan cukai lebih dari Rp2 triliun atau 82,4 persen dari target penerimaan nasional. "Bea dan Cukai Banten juga menyumbang penerimaan pajak dalam rangka impor (PDRI) meliputi PPN, PPnBM, dan Pph pasal 22 impor sebesar Rp11 triliun lebih," terangnya.

Sementara Walikota Airin Rachmi Diany mengatakan, dengan adanya pemusnahan ini diharapkan dapat memberi perlindungan bagi warga Tangsel dan Banten pada umumnya terhadap bahaya miras.

“Pemkot Tangsel dengan Perda tentang miras telah memastikan pelarangan peredaran penjualan minuman beralkohol itu, meski menuai pro dan kontra dari kalangan pengusah. Kami berkomitmen untuk mewujudkan masyarakat Tangsel yang cerdas, modern, dan religius," tandansya. (elo)