Nasional

Ribuan Wagra Negara Indonesia Dilarang Beperginan ke Luar Negeri alias Dicekal

Administrator | Jumat, 30 Desember 2022

TANGERANG, (JT) - Sebanyak 4.119 warga negara Indonesia (WNI) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta). Larangan tersebut karena ketidak sesuaian dengan dokumen perjalannya dan atau masuk daftar cekal interpol dan paspor ganda.

"Sebanyak 4.119 orang WNI telah ditunda keberangkatan (cekal) ke luar negeri selama 2022," terang Muhammad Tito Adrianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta, Kamis (29/12/2022).

Lebih rinci, dia menyebutkan dari 4.119 WNI itu 3.551 orang diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural karena tidak sesuai dengan dokumen perjalannya atau masuk daftar cekal dan paspor ganda.

"Kemudian 568 orang dengan alasan keimigrasian serta masuk daftar merah interpol atau red motice," jelas Tito.

Tito menerangkan, selain melakukan penundaan keberangkatan WNI ke luar negeri, kantor Imigrasi Soekarno-Hatta juga menunda penerbitan paspor bagi WNI (pemohon) yang mengajukan penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. 

"Alasan penundaan penerbitan paspor bagi WNI biasanya karena bio data yang diajukan tidak sesuai. Selain itu, pada saat wawancara dengan petugas, pemohon tidak dapat memberikan alasan yang jelas tujuan keberangkatannya ke luar negeri, diduga pemohon paspor akan menjadi PMI non prosedural, sehingga kami menunda penerbitan paspornya," pungkasnya. (HAN)