Banten
Revisi Perda Inisiatif Tentang Perumda NKR Diduga Hanya Pemborosan Anggaran
TIGARAKSA, (JT) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, menginisiasi perubahan peraturan daerah tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Niaga Kerta Raharja (NKR). Usulan Raperda tersebut dikritisi sejumlah masyarakat yang dinilai hanya pemborosan anggaran saja.
Aktivis Senior Kabupaten Tangerang Dedi Kurniadi menilai, adanya langkah janggal dan pemborosan uang rakyat atas inisiatif DPRD yang berencana merevisi, mengubah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja atau Perumda Pasar NKR.
Sebab sejauh ini, Dedi belum menemukan alasan logis dan adanya unsur kepentingan umum yang bersifat mendesak serta mendasar untuk mengubah subtansi atau muatan pasal-pasal dalam Perda yang menjadi acuan Perumda Pasar NKR, salah satu BUMD milik Pemkab Tangerang ini.
Demikian diungkapkan Dedi Kurniadi kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang Rabu (07/11/2023).
"Aneh dan janggal ketika tiba-tiba ada usulan revisi Perda (Perumda NKR), urgensinya apa. Kita belum faham hingga kini. Jangan menghambur-hamburkan uang rakyat untuk hal yang sifatnya tak mendasar. Biaya revisi Perda ini besar, (mungkin) bisa mencapai Rp300-500 juta," ungkapnya.
Selain faktor pemborosan, menurut Dedi, inisiatif DPRD dan niatan Pemkab menyetujui adanya agenda revisi Perda ini sebagai langkah yang keliru. Sebab sejauh ini, evaluasi terhadap kinerja Perumda Pasar NKR semestinya tertuju pada pelaksanaan Perda dan bukan malah justru mengambil langkah untuk merevisi terhadap Perda.
Ia mencontohkan adanya peristiwa dua kali kerusuhan dalam hal revitalisasi Pasar Kutabumi pada 24 September dan sebulan kemudian. Menurutnya, evaluasi itu bukan pada masalah dalam rumusan Perda. Akan tetapi, evaluasi itu terhadap kepemimpinan jajaran struktur Direksi dan aparatur Perumda.
"Kalo begini, apakah hak inisiatif ini berdasarkan kepentingan rakyat, ataukah berdasarkan pesanan pengusaha yang biasa langganan membangun (merevitalisasi) pasar milik Perumda," terang mantan Ketua Kadin Kabupaten Tangerang ini.
Kendati demikian, jika memang perlu dilanjutkan, semestinya penggodokan Raperda dibahas secara terbuka dan melibatkan pastisipasi publik secara luas. Semisal, adanya gelaran Focus Gruop Discussion (FGD) atau forum diskusi maupun keberanian DPRD dan Pemkab Tangerang untuk membuka akses masyarakat terhadap naskah akademik atas Raperda.
"Kalo memang dilanjut, adakan saja FGD. Tentunya, agar Perda ini menjadi produk hukum yang berpihak bagi masyarakat dan bukan untuk kepentingan golongan tertentu," ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail saat dikonfirmasi wartawab enggan banyak berkomentar. Legislator asal PDIP itu hanya membenarkan bahwa upaya Revisi Perda merupakan inisiatif dari DPRD. "Tanya Baidowi," pungkasnya. (BAL/PUT)
- Buruh Akan Kepung Kantor Gubernur Banten
- Tigaraksa Sukses Gelar HUT - Ke 70
- Camat Cisoka Tanam 1.000 Pohon
- Rumah Kost-kostan Jadi Tempat Mesum
- Bawa Kabur ABG, Sopir Angkot Dibekuk Polisi