Banten
Retribusi UPT Metreologi Ditarget Rp 750 Juta

TIGARAKSA – Pemkab Tangerang membentuk Unit Pelayanan tekhnis (UPT) Metreologi Kabupaten Tangerang 2015 lalu. Retribusi dari sektor alat ukur tersebut, tahun ini ditarget sebesar Rp 750 juta pertahun.
Guna mencapai target tersebut, saat ini UPT terus melakukan persiapan sarana dan prasarana maupun persiapan sumber daya manusia (SDM) terus dilakukan. Tidak hanya timbangan di pasar tradisional saja, timbangan obat dan alat-alat kesehatan serta alat ukur lainya juga akan menjadi target pemeriksaan UPT Metrologi.
Kepala UPT Metereologi Kabupaten Tangerang Apriliyanti mengatakan, untuk persiapan awal UPT memiliki kantor sementara di jalan baru Pemda, Desa Budimulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kantor Metrologi yang direncanakan di Kecamatan Balaraja, saat ini masih direnovasi.
Apriliyanti menuturkan, saat ini kabupaten/kota mempunyai kewenangan untuk membuat UPT metreologi sebagai amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Metrologi yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi, 2015 lalu dibentuk UPT Metrologi ini.
Tim dari Disperindag Provinsi dan Direktorat Metreologi Kementrian Perdagangan sudah melakukan audit pada kantor UPT Metreologi Kabupaten Tangerang. “Hasil audit tersebut akan keluar bulan ini. Kalau surat kemampuan tera umum (SKTU) dari Kementrian Perdagangan sudah keluar, rencanya pak Bupati akan melaunching kantor ini,” tandasnya.
Disinggung soal target, Apriliyanti menuturkan, tahun ini sebesar Rp 750 juta. Dirinya optimis akan mencapai target tersebut. Saat ini UPT sudah melakukan sosialisasi kepada badan usaha, Apindo, Pengusaha SPBU, dan pengusaha Apotek. Harapanya agar wajib retribusi jasa usaha mengetahui jika di Kabupaten Tangerang ada UPT Metrologi.
Selama ini para pelaku usaha harus ke Provinsi Banten untuk melakukan tera ulang. “Insya Allah target yang ditetapkan Bupati sebesar Rp 750 juta akan tercapai. SDM saat ini hanya dua yang mempunyai keahlian tera. Namun rencannaya ada dua orang ahli tera dari Provinsi yang akan diperbantukan di UPT Metreologi Kabupaten Tangerang ini,” tandasnya.
Mengenai besaran tarif tera dan tera ulang sambung Apriliyanti, saat ini tarif yang dikenakan mengacu kepada Perda No 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Umum. Namun untuk menyesuaikan besaran tarif, pasca keluarnya Perda terbaru, saat ini tinggal menunggu Peraturan Bupati yang tengah digodok.
“Untuk besaran tarif tera dan tera ulang, kita masih menggunakan Perda yang berlaku sebelumnya,” ujarnya.
Apriliyanti meminta kepada masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Tangerang terutama para pelaku usaha yang bergerak di bidang ukur mengukur untuk bisa melaporkan ke UPT Metreologi. Mereka harus membayar retribusi tera dan tera ulang sesuai aturan yang berlaku.
“Harapan kami kepada masyarakat yang bergerak di bidang usaha ukur mengukur, baik apotek, Rumah Sakit, SPBU dan usaha lainnya untuk tertib dan bisa membayar retribusi, agar bisa membantu pemerintah dalam membangun Kabupaten Tangerang,” tandansya. (day)

- Buruh Pabrik Sepatu Dipolisikan
- DPRD Segera Panggil Pengelola Parkir Aeon Mall
- Tangsel Aman dari Gafatar
- Investasi Tangsel Ditarget Tumbuh 15 persen
- Belum Berizin, Parkir Aeon Mall Sudah Beroperasi