HUKRIM
Rebutan Calon Penumpang, Sopir Angkot Bunuh Rekan Seprofesinya

TANGERANG, (JT) - Hamdan, sopir angkutan kota (angkot) A03, pelaku pembunuh rekan seprofesinya Deri alias Ompong (35), mempersiapkan pisau dapur saat sebelum diajak berkelahi dengan temannya Deri, di dekat saluran air, kampung Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (7/10/2022).
Deri yang juga membawa balok kayu untuk menghantam pelaku Hamdan, akhirnya tersungkur setelah menerima 5 luka tusuk ditubuhnya hingga meninggal dunia akibat perkelahian itu.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menerangkan dalam rekonstruksi tersebut, terungkap bahwa pelaku dan korban terlibat perkelahian karena sebelumnya berselisih di jalan saat mencari penumpang di depan Taman Perdamaian, Kota Tangerang.
"Motif awal, bermula 4 hari sebelumnya saat korban dan pelaku saling cekcok rebutan penumpang di Taman Prestasi, dimana korban ditutupi jalanya oleh pelaku sehingga korban merasa pelaku mengajak ribut," kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dilokasi kejadian, Senin (7/11/2022).
Selanjutnya, pada waktu kejadian Jumat (7/10/2022), korban Deri alias Ompong menjemput Hamdan, untuk mengajak berkelahi.
"Keduanya mencari tempat sepi, disini (lokasi) dan terjadi pemukulan menggunakan kayu oleh korban ternasuk juga dibalas H dengan melakukan 0enusukan pisau dapur yang sudah disiapkan," jelas dia.
Kapolres menerangkan dalam rekonstruksi tersebut, pelaku H kemudian melakukan sebanyak 24 adegan mulai dari pertemuan keduanya di Taman Prestasi hingga pelaku meninggalkan korban di lokasi.
"Rekonstruksi terhadap tindak pidana pembunuhan korban atas Deri alias Ompong yang dilakukan temanya Hamdan, dilakukan sebanyak 24 adegan mulai saat Deri ketemu Hamdan di Taman Prestasi sampai pada saat pelaku H meninggalkan mobil angkot D karena ban bocor," jelas dia.
Dari hasil pemeriksaan, korban Deri alias Ompong, kemudian meninggal dunia akibat luka tusuk akibat senjata tajam pisau yang dibawa Hamdan. Polisi menyatakan, tindak pidana pembunuhan itu, dilakukan tanpa perencanaan meski pelaku telah mempersiapkan pisau dapur sebelumnya.
"Ada 5 luka tusuk dan goresan akibat kekerasan senajata tajam. Tidak ada perencanaan, sehingga pelaku kita sangkakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kapolres. (HAN)

- Diancam Golok, Eksekusi Lahan Batal
- Sistem Lelang Pakai Aplikasi Terbaru
- Pembangunan RSU Pantura Terus Dikebut
- Kades Tapos Diperiksa Kejaksa
- Pilkada Tangsel Menjadi Pantauan Internasional