Banten

Soal Penurunan Bendera Merah Putih

Ratusan Warga Demo Kantor Bupati Tangerang

Administrator | Rabu, 12 Juli 2017

TIGARAKSA - Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Perisai Bela Merah Putih geruduk kantor Bupati Tangerang, Rabu (12/7/2017). Warga menutut para penegak hukum melakukan tindakan tegas terhadap orang-orang yang melakukan penurunan bendera merah putih setengah tiang beberapa waktu lalu.

Aksi ini sebelumnya digelar di depan kantor Kecamatan Jayanti, Rabu Pagi. Usai menyampaikan aspirasinya, anggota
Aliansi yang terdiri dari Laskar Merah Putih Indonesia, Laskar Merah Putih, Bela Negara, Taruna Merah Putih, KNPI, Aliansi Indonesia, BPPKB, Bapermas Banten, Karang Taruna dan Tokoh Masyarakat Jayanti ini mengelar konvoi dan kembali mengelar aksinya di depan kantor Bupati, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa.

Sesampainya di depan kantor Bupati, anggota Aliansi langsung menggelar aksi dan menyampaikan beberapa tuntutan. Sejumlah perwakilan aliansi diterima oleh Kabagop Polresta Tangerang, Kepala Kesbangpol, Kasatpol PP dan sejumlah pejabat lainnya  di ruang coffe morning gedung Setda Pemkab Tangerang.

Ketua Karateker Aliansi Perisai Bela Merah Putih Moh. Amin mengatakan, penurunan lambang negara yang dilakukan sejumlah anggota LSM di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu itu, bukan merupakan delik aduan. Jadi alinasi mendesak para penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.

"Hasil diskusi tadi, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Secara hukum penyelidikan akan ditingkatkan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka dalam waktu maksimal 4 hari," ujar Moh. Amin kepada media.

Disinggung apakah benar penurunan bendera merah putih itu terkait penolakan pemindahan Camat Nawawi dari Jayanti ke Pasar Kemis, menurut Amin, secara undang-undang dirinya tidak pernah menemukan adanya dasar hukum untuk menolak pergantian camat dengan penurunan bendera setengah tiang seperti ini.

"Soal pemindahan camat itu ranahnya Bupati, jadi kita sebagai masyarakat tidak boleh intervensi. Apalagi mengungkapkan kekecewaan dengan melakukan pelanggaran hukum," tegasnya.

Selain itu, Aliansi juga meminta kepada Pemkab Tangerang dalam hal ini Kesbangpol segera mencabut SKT para LSM tersebut. Karena lembaga tersebut dinilai tidak memiliki idiologi pancasila. Kalau mereka (para LSM-red) memiliki idiologi pancasila kenapa harus melakukan pelanggaran dengan penurunan bendera merah putih setengah tiang.

Moh. Amin juga melanjutkan, penurunan bendera setengah tiang tidak hanya menjadi masalah warga Jayanti saja, tapi masalah Indonesia. "Kalau saya buka kerannya, dari Jakarta, dari Bogor juga akan turun melakukan aksi ini. Jika dalam waktu 14 hari tidak ada tindakan dari para penegak hukum, maka saya akan kembali turun dengan massa yang lebih banyak lagi," tegas Amin. (PUT)