Banten
Ratusan Buruh Geruduk Pabrik PT Sinar Central Cemerlang

TANGSEL - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat buruh sejahtera PT Sinar Central Sandang (SCS) menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (15/3/2017) di depan gerbang pabrik PT SCS.
Buruh menuntut agar perusahaan menjalankan kewajiban Perusahaan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati.
Adi Mulyadi, koordinator aksi menerangkan, aksi mogok kerja hari ini sehubungan dengan adanya pelanggaran kesepakatan revisi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT SCS.
Pihaknya berjanji seluruh buruh akan mogok kerja hari ini dan dua hari kedepan, jika pihak management tidak juga beritikad baik untuk menyelesaikan 8 kewajiban yang harus dipenuhi berdasarkan PKB tersebut.
"Kami akan mogok kerja sampai besok, lusa kami akan ke Kantor Disnaker dan Walikota untuk menyampaikan aspirasi kami, jika perusahaan tidak mau juga bermusyawarah dengan kami," terangnya Rabu 15 Maret 2017.
Diterangkannya, perusahaan ekspor pemintal Kapas menjadi benang itu telah beroperasi sejak puluhan tahun lalu. Tapi belakangan setelah berganti management, perusahaan tidak lagi mengindahkan kewajibannya terhadap buruh yang ada.
"Dalam PKB jelas tidak ada buruh kontrak, masa training hanya 4 bulan, lalu diangkat tetap. Sekarang kebijakan itu tidak lagi diterapkan, dari 630 buruh sekitar 220-an itu kontrak," bilangnya.
"Kami ingin perusahaan menjalankan Putusan PPHI No. 05/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Srg, Jalankan Seutuhnya, Jangan Ingkari Kesepakatan Senin 14 November 2016, Jangan Pernah Bodohi Kami Pekerja Puluhan Tahun," tegas Warso, dalam orasinya.
Ada 11 poin kelalaian perusahaan menjalankan kewajibannya berdasarkan PKB yang disepakati.
1. Pasal 37 terkait THR
2. Pasal 39 (Premi Hadir) Rp.5000,/-hari
3. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial No.05/Pdt.Sus-PHI/2015/Pengadilan Negeri Serang Bahwa PT. SCS tidak boleh mempekerjakan PKWT/Kontrak
4. Pasal 25 cuti Tahunan (sebagian karyawan tidak diberikan)
5. Pasal 29 Peralatan dan Seragam Kerja (sepatu) tahun 2014 & 2016 Hingga sekarang belum diberikan.
6. Pasal 30 Kenaikan dan Komponen Upah (sebagian karyawan upahnya tidak sesuai dengan keputusan pemerintah/di bawah UMK)
7. Pasal 31 upah pokok (UMSK tidak berjalan sejak tahun 2013)
8. Pasal 40 Uang Shif 3 (sebagian karyawan tidak sesuai UU/10.000)
9. Pasal 41 Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan dan kesejahteraan sebagian Karyawan tidak diikut sertakan program JKK,JK,JHT,JPK.
10. Pasal 55 Buruh teladan (dihilangkan sejak tahun 2012)
11. Pasal 75 penutup (Perusahaan wajib memperbanyak PKB dan dibagikan ke Karyawan).
"Kami sudah 3 kali pertemuan Tripatrid antara Pihak PT SCS,SBSI 92,dan Disnaker Kota Tangsel. Tapi tidak ada itikad baik dari perusahaan. Padahal perusahaan bisa menjalankan poin itu satu persatu," terangnya. (FIK/WIN)

- Tim Saber Pungli Kabupaten Tangerang Dikukuhkan
- Paket Sampah Dikira Bom, Hebohkan Warga Ciledug
- Si Jago Merah Lalap Genset di Dekat Pesawat Bandara Soetta
- Stadion Benteng Direncanakan Jadi Taman Hijau
- Sidak Rumah Kumuh, Dewan Langsung Bangun Rumah Haerudin