Nasional

Ratusan Buruh Bongkar Muat Pelabuhan Marunda Gelar Aksi Unjuk Rasa Tuntut Pembubaran Koperasi TKBM

Administrator | Senin, 21 Maret 2022

JAKARTA, (JT) - Ratusan orang yang tergabung dalam Perhimpunan Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Marunda gelar aksi, Jumat (18/3/2022). Para pengunjuk rasa ini membentangkan spanduk berisi tulisan "Bubarkan Koperasi TKBM".

Kordinator aksi demo Buruh TKBM Naufal Farhan Rivai mengatakan, jika dirinya dan rekan-rekan buruh TKBM Pelabuhan Marunda memutuskan untuk turun ke jalan guna menyampaiakan aspirasi adanya penyimpangan dalam tata kelola administrasi dan praktek koperasi yang ada di Pelabuhan Marunda.

"Yang kami ketahui, bahwasannya koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan bersama, demi kepentingan bersama. Koperasi juga seharusnya melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan dari, oleh, dan untuk anggota," paparnya.

Namun Lanjut dia, yang terlihat saat ini diduga Koperasi TKBM yang beroperasi di wilayah Pelabuhan Marunda terlihat tidak menjalankan sesuai dengan AD/ART Koperasi pada umumnya. Hal itu terlihat dengan perlakuan yang diterima oleh para pekerja bongkar muat di Pelabuhan Marunda. Dimana mereka belum mendapatkan upah sesuai dengan regulasi Keputusan Menteri Perhubungan No.35/2007 Tentang Pedoman Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal Pelabuhan.

"Namun faktanya, upah yang mereka dapatkan sangat jauh dari apa yang sudah di atur dalam regulasi, ditambah banyaknya pungli dan juga usaha-usaha milik pribadi yang tidak memiliki izin dari otoritas pelabuhan Marunda," beber Naufal.

Selain itu, Diduga kegdatan Koperasi tersebut berlangsung sejak puluhan tahun lalu, dan tidak pernah ditindak tegas oleh pejabat otoritas pelabuahn setempat. Maka dari itu kami atas nama Perhimpunan Buruh TKBM Pelabuhan Marunda menuntut otoritas pejabat pelabuhan Marunda agar dapat memberikan sanksi tegas dan mengabulkan permintaan kami.

"Adapun tiga poin tuntutan kami ialah, Pertama Bubarkan Koperasi TKBM yang ilegal dan bermuatan pungli, Kedua Usut tuntas praktek mafia yang terjadi di Pelabuhan Marunda yang terjadi selama puluhan tahun, Ketiga Stop Monopoli usaha yang dilakukan oleh saudara Sulkarnaen," tegasnya.

Ia menambahkan, jika dalam waktu 3x24 jam tuntutan para buruh tidak di tindaklanjuti, maka akan membawa permasalahan ini ke Kementerian Perhubungan, Kementrian Ketenagakerjaan, Dirjen Pajak dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu, Kuasa Hukum aksi demo, Hefi Irawan menegaskan, bila aksi ini tidak dipenuhi oleh Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)  Marunda, maka para buruh tenaga kerja bongka muat akan meneruskan keranah Hukum baik perdata maupun pidana.

"Dari aksi yang dilakukan ini, kami berharap ada gerak cepat dari KSOP Marunda, mengingat jika hal tersebut terjadi bertahun-tahun dan seolah dibiarkan itu menjadi pertanyaan besar, berarti ada peran yang tidak berfungsi dan ada petugas yang tutup mata akan persoalan di Pelabuhan Marunda khususnya, ini harus diulas dan diusut tuntas," pungkasnya dengan naga geram. (BIM)