HUKRIM
Rampas Telepon Genggam, Dua Pria Diringkus Polisi

PANONGAN, (JT) - Jajaran Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 2 orang pria berinisial OM (21) dan W (20), Sabtu (20/3/2021). Kedua tersangka dijerat 9 tahun penjara karena merampas telepn genggam milik warga.
Keduanya dibekuk selang beberapa jam usai keduanya melakukan perampasan telepon genggam. Salah satu tersangka yakni tersangka OM merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus Curanmor di Polsek Panongan.
"Kami telah mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara," kata Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro,, Kapolresta Tangerang, Minggu (21/3/2021).
Wahyu mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar jam 10 malam di salah satu ruko di Gand Arcade, Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Korban merupakan tiga pria yang sedang nongkrong di ruko itu.
"Kemudian datang kedua tersangka meminta uang kepada korban dengan alasan untuk membeli minuman keras. Korban yang ketakutan kemudian memberikan uang sebesar total Rp47 ribu," kata Wahyu.
Dikatakan Wahyu, para tersangka tidak puas dengan uang yang diberikan korban. Kedua tersangka lalu memaksa para korban mengangkat kedua tangan. Kedua tersangka, lanjut Wahyu, kemudian menggeledah badan para korban dan mengambil telepon genggam milik korban. Tambah Wahyu, kedua tersangka lalu langsung melarikan diri.
"Korban kemudian melakukan peristiwa itu ke Polsek Panongan dan langsung ditindaklanjuti," kata Wahyu. Â
Petugas langsung bergerak menyelidiki kasus itu. Selang beberapa jam, keberadaan para tersangka sudah diketahui. Polisi pun langsung menciduk para tersangka dan membawanya ke kantor polisi guna kepentingan pemeriksaan.
Dari para tersangka diperoleh barang bukti 3 unit ponsel yang merupakan milik para korban. Selain itu, juga ditemukan barang bukti uang sebesar Rp40 ribu yang diduga milik korban. (PUT)

- Bupati Tangerang Terus Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Lansia
- 3 Pelaku Pepet Rampas Dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang
- 40 Persen Anggota DPRD Bolos pada Sidang Paripurna LKPJ Bupati
- Walikota Tangerang Minta Masyrakat Tetap Patuhi Prokes di Bulan Ramadhan
- Gubernur Banten Kembali Perpanjang PSBB Hingga 18 April