HUKRIM

Rampas Sepeda MOtor, Dua Begal Sadis Didor Polisi

Administrator | Selasa, 17 Mei 2022

TELUKNAGA, (JT) - Pelaku begal sadis di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, diringkus Polisi. Kedua pelaku berinisial E (46) dan MM (21), yang merupakan ayah dan anak itu diciduk, setelah berhasil menggasak sepeda motor seorang ibu atas nama Galuh Julitri (22) usai dihadiahi pelaku dengan sabetan senjata tajam dibagian kepala dan lengan saat mempertahankan sepeda motornya. 

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menerangkan peristiwa pembegalan sadis itu terjadi pada Kamis (21/4/2022) lalu, ketika korban yang memboncengi sepeda motor dua orang anaknya yang baru berusia 3 dan 4 tahun, akan pergi bekerja. Namun sebelum bekerja, kedua orang anaknya itu hendak dititipkan korban ke rumah kakaknya. 

"Saat di tengah perjalanan korban dipepet dari belakang oleh dua orang pelaku yang berboncengan motor, salah satu pelaku langsung memukul korban kearah muka dan membacok korban dengan sebilah golok panjang mengarah kepala dan tangan sebelah kiri korban," terang Kapolres Metro Tangerang, Kombes Po Zain Dwi Nugroho, Selasa (17/5/2022).

Kemudian, setelah pelaku berhasil menguasai sepeda motor korban, korban berteriak meminta tolong dan pelaku meninggalkan sepeda motor yang telah dikuasainya itu di lokasi kejadian. 

"Ada saksi berjarak kurang lebih 100 meter dari lokasi kejadian, mendengar teriakan korban dan berupaya memberikan pertolongan. Sehingga pelaku kabur tanpa membawa sepeda motor korban. Namun korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan lengan kiri," jelas Kapolres. 

Selanjutnya, dari hasil penyelidikan Polisi kedua pelaku berhasil teridentifikasi, yang berasal dari wilayah Lebak, Banten. Selanjutnya, dari hasil identifikasi itu, petugas mengamankan kedua pelaku pada dini hari kemarin di kediaman pelaku di Kampung Padarame, Desa Sukanegara Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak. 

Setalah berhasil diamankan, keduanya kemudian diminta Polisi menunjukkan barang bukti hasil kejahatannya yang dibuang ke seorang penadah. Namun, saat akan melakukan pengembangan keduanya justru melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur. 

Dihadapan penyidik, kata Kapolres, keduanya mengakui memiliki hubungan antara ayah dan anak. Dalam aksi pencurian dengan kekerasan itu, pelaku E berperan sebagai eksekutor dan pelaku MM sebagai joki yang mengendarai sepeda motor.

"Terhadap pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih dalam, dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun Pidana" ucap Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (HAN)