Banten

Ramadhan, Pemkab Keluarkan Aturan Jam Operasional dan Jam Kerja

Administrator | Jumat, 15 Maret 2024

TIGARAKSA, (JT) - Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menerbitkan sejumlah aturan demi menjaga ketertiban di Kabupaten Tangerang selama Ramadan 1445 H. Belum lama ini Pj Bupati Tangerang Andi Ony P mengeluarkan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2024, tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum serta Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah H/2024.

Surat edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2024 ini salah satu item yang akan diatur adalah jasa penyediaan makanan dan minumannya seperti rumah makan dan restoran boleh buka mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 04.00 WIB (waktu imsak). 

Selain mengalihkan jam operasional usaha, pemilik tempat usaha rumah makan, restoran dan kafe juga diimbau untuk memasang tirai atau sejenisnya bagi yang menyediakan makan di tempat. Sedangkan untuk pesan antar/delivery/take away/drive thru/layanan daring dipusat perbelanjaan/mal bagi yang tidak wajib berpuasa dimulai pukul 10.00 WIB dan wajib tutup mengikuti jam operasional pusat perbelanjaan/mal tersebut.

Untuk jenis usaha hiburan umum selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/ 2024 M untuk tidak beroperasi dimulai dari dua hari sebelum bulan suci Ramadhan dan dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H/ 2024 M.

Jenis usaha tersebut antara lain klub malam, diskotik, pub, bar, karaoke, rumah biliar, live music (pertunjukan konser musik skala besar) kecuali musik nuansa islami yang mendapatkan izin dari pihak berwenang, pertunjukan disc jockey (DJ), terapi air (SPA), dan rumah pijat (massage).

Dalam surat edaran tersebut juga dihimbau kepada seluruh pemilik usaha agar mengindahkan hal-hal, antara lain menghormati dan menjaga suasana tetap kondusif selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, memberikan dan memfasilitasi karyawan untuk melaksanakan ibadah dengan baik, serta mengharuskan berpakaian sopan selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, tidak memasang reklame/poster/publikasi pertunjukan film atau lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, provokasi, dan erotisme, serta tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, ketentraman, dan ketertiban umum.

Plt. Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja menyampaikan, surat edaran ini diterbitkan dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadhan 1445 H serta memperhatikan Himbauan Bersama Majelis Ulama Indonesia dan Pj. Bupati Tangerang dalam menyambut dan memakmurkan bulan Suci Ramadhan 1445 H.

Sementara itu Pemerintah Kabupaten Tangerang juga telah menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di bulan Ramadan 1445 Hijriah. Jam kerja tersebut berkurang 4,5 jam atau menjadi 32 jam per minggu selama Ramadhan. 
  
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Tangerang Hendar Herawan di Tangerang mengatakan, pengurangan jam kerja bagi ASN tersebut, lanjutnya, diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu. Hal itu tidak termasuk jam istirahat. Untuk jam istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit.

Selain itu, jam kerja di bulan Ramadan dimulai pada pukul 08.00–15.00 WIB dengan waktu istirahat jam 12.00 WIB sampai 12.30 WIB. Adapun bagi instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan Perpres ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Perpres diundangkan.

Di Perpres tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat berubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait:
• Hari libur nasional
• Cuti bersama yang bersifat nasional
• Kebijakan yang disesuaikan 
  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Peraturan yang telah disebutkan di atas ada pengecualian bagi :
1. Unit kerja pada instansi pemerintah yang memberikan pelayanan dukungan operasional instansi
    Contoh : unit kerja yang melaksanakan tugas terkait sistem informasi maupun unit kerja yang melaksnakaan tugas terkait protokoler
2. Unit kerja pada instansi pemerintah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat
    Contoh: sekolah, rumah sakit, kecamatan, unit kerja yang melaksanakan tugas terkait penjagaan keamanan, unit kerja yang     
    melaksanakan tugas terkait penyuluhan, pelayanan air minum, pemadam    kebakaran dll.

Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini juga tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.
Kemudian ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.

Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan. (ADV)