Banten
PT Taman Sari Janji Akan Mencicil Pajak Senilai Rp 3,2 M

TIGARAKSA, (JT) PT. Taman Sari Kecamatan Kelapa Dua bersedia melakukan kewajiban penunggakan pajak yang sudah tercatat dilaporan keuangan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Direktur PT. Taman Sari Muhammad Al Katari menemui langsung Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja, Rabu (19/5/2021) untuk meminta keringanan pembayaran pajak terhutang.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Daerah pada Bapeda Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri menjelaskan, Direktur PT Taman Sari kemarin datang ke Bapenda dan berjanji untuk membayar tunggakan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
"PT Taman Sari, menjanjikan akan membayar tunggakan pajak sebesar Rp 3,2 miliar. Dengan cara di cicil, tunggakan itu dari tahun 2009- 2020,” ucap Fahmi.
Fahmi berharap, PT Taman Sari bisa menempati janji sesuai dengan surat kesanggupan membayar tunggakan dari PBB tersebut. Tunggakan pajak yang dibayar sangat berguna untuk pembangunan di Kabupaten Tangerang.
“Semoga, PT Taman Sari bisa menepati janjinya untuk membayar tunggakan pajak yang sudah tercatat di keuangan laporan BPK Pemerintahan Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang melakukan proses penagihan pajak terhadap PT Taman Sari. Penagihan tunggakan pajak dilakukan dengan cara memasang spanduk berukuran besar di lahan perusahaan yang mengelola kawasan kuliner. (PUT)

- Cegah Covid-19, Polres Serang Kota Test Antingen Puluhan Pengendara
- 32 Mahasiswa PTN Banten Dihadiahi Beasiswa Jamkrida
- DPRD Kabupaten Tangerang Sampaikan 4 Raperda Inisiatif kepada Eksekutif
- Pasca Lebaran Idul Fitri, Sejumlah Bahan Pokok di Tangerang Naik
- Walikota Tangsel Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Covid1-19