Banten

PT Taman Sari Janji Akan Mencicil Pajak Senilai Rp 3,2 M

Administrator | Kamis, 20 Mei 2021

Kepala Dispenda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja saat menerima perwakilan PT Taman Sari Kelapa Dua yang akan membayar pajak secara dicicil.

TIGARAKSA, (JT)  PT. Taman Sari Kecamatan Kelapa Dua bersedia melakukan kewajiban penunggakan pajak yang sudah tercatat dilaporan keuangan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Direktur PT. Taman Sari Muhammad Al Katari menemui langsung Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja, Rabu (19/5/2021) untuk meminta keringanan pembayaran pajak terhutang.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Daerah pada Bapeda Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri menjelaskan, Direktur PT Taman Sari kemarin datang ke Bapenda dan berjanji untuk membayar tunggakan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

"PT Taman Sari, menjanjikan akan membayar tunggakan pajak sebesar Rp 3,2 miliar. Dengan cara di cicil, tunggakan itu dari tahun 2009- 2020,” ucap Fahmi.

Fahmi berharap, PT Taman Sari bisa menempati janji sesuai dengan surat kesanggupan membayar tunggakan dari PBB tersebut. Tunggakan pajak yang dibayar sangat berguna untuk pembangunan di Kabupaten Tangerang.

“Semoga, PT Taman Sari bisa menepati janjinya untuk membayar tunggakan pajak yang sudah tercatat di keuangan laporan BPK Pemerintahan Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang melakukan proses penagihan pajak terhadap PT Taman Sari. Penagihan tunggakan pajak dilakukan dengan cara memasang spanduk berukuran besar di lahan perusahaan yang mengelola kawasan kuliner. (PUT)