Banten
PT KAWI Diduga Langgar Perizinan

TIGARAKSA - Fungsi pengawasan dan pengendalian (Wasdal) Cipta Karya seharusnya berjalan maksimal dilaksanakan. Namun kenyataanya masih banyak bangunan-banguna pabrik yang melanggar dibiarkan tanpa ada tindakan.
Dari banyaknya bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin di Kabupaten Tangerang, diantaranya bangunan pabrik milik PT. Kawi Eka Karya di Kecamatan Teluknaga. Pabrik yang memproduksi kapal ini,diduga tidak memiliki IMB dan HO. Bahkan bangunan pabrik juga diduga telah melanggar garis sepadan sungai (GSS).
Sayangnya, Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Cipta Karya tidak dapat berbuat banyak untuk menindak bangunan tak berizin tersebut. Tidak menutup kemungkinan banyaknya oknum-oknum yang berkepntingan yang bermain untuk membeckup pabrik kapal tersebut.
Kasi Wasdal Cipta Karya Nursamsu mengatakan, untuk permasalahan ini, memang sudah lama ada. Bahkan sebelum saya dirinya menjabat sebagai Kasi Wasdal, pabrik itu sudah ada. Diakui Nursamsu, dirinya tidak dapat berbuat banyak untuk menindak perusahaan tersebut. Bahkan pihaknya sudah sempat melayangkan surat teguran tapi tidak direspon.
"Ya tahu-sama tahu lah mas, kalau memang ingin lebih jelas lagi, tunggu pimpinan saya setelah pulang dari haji," ungkap Nursamsu kepada jurnaltangerang.com.
Peraturan yang ada memang cukup bagus dan tegas terhadap pelanggar perizinan. Hanya saja, dalam pelaksanaanya, masih banyak oknum yang bermain, sehingga peraturan itu tidak ditegakkan dengan semestinya. Peratudan daerah sendiri tajam ke bawah, yakni menindak para pedagang kecil, sementara tumpul ke atas, pengusaha-pengusaha besar yang melanggar aturan tidak ditindak tegas. (man)

- Asik Judi Remi, 4 Kuli Bangunan Citra Raya Dibekuk Polisi
- Ahli Waris Lapangan Balaraja Klaim Sertifikat Miliknya Sah
- Banyaknya Limbah B3, BPLHD Terkesan Tutup mata
- Ratusan Ribu Bidang Tanah di Tangsel Belum Sertifikat
- 2116 Perwira Transportasi Dilantik