Banten

Diduga Serobot Lahan

PT Bintaro Jaya Real Property di Gugat

Administrator | Rabu, 20 Januari 2016

TANGERANG - Diduga serobot lahan, PT Bintaro Jaya Real Property digugat warga. Ahli waris Kadut Bin Madun tak terima klaim tanah oleh PT Bintaro Jaya Real Property. Selama ini tanah yang dia miliki belum dijual ke pihak lain. Ahli waris Kadut Bin Madun ajukan gugatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada PT. Bintaro Jaya Real Property di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Kami telah daftarkan gugatan PMH itu pada Pengadilan Negeri Tangerang dengan Perkara Nomor: 40/PDT-G/2016/PN.TNG, tertanggal 18 Januari 2016,” ungkap kuasa hukum ahli waris Rasyid Hidayat, Selasa (19/01/2016).

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Tangerang ini juga menyatakan, gugatan ini terpaksa dilakukan karena beberapa kali kliennya ingin bertemu dan membahas permasalahan tanah warisan tersebut melalui undangan Lurah Tajur secara tertulis. Namun pihak Bintaro tidak pernah menanggapi undangan itu, apalagi mau membahas masalahnya.

Rasyid menyatakan kepemilikan tanah kliennya berdasarkan Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah (IPPEDA), Data Leter Huruf C No.190 dengan Persil No. 20 atas nama Kadut Bin Madun yang terletak di Desa Sudimara No.69, Kecamatan Ciledug, Kewedanan Serpong, Kabupaten Tangerang, Keresidenan Banten, Propinsi Jawa Barat yang sekarang Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

“Tanah klien kami seluas 3.200 M2 serta terdaftar dalam buku tanah Kelurahan Tajur dan Kelurahan Sudimara Barat. Hak kepemilikan tanah warisan ini juga sudah dikonfirmasi oleh Lurah Tajur dan Lurah Sudimara Barat,” jelas Pengacara Publik LBH Tangerang ini.

Menurutnya, almarhum Kadut Bin Madun dan istrinya Siti Binti Tunda atau ahli warisnya tidak pernah pernah menjual atau mengalihkan hak atas sebidang tanah sawah seluas 3200M2 tersebut, tetapi tiba-tiba PT. Bintaro Jaya Real Property mengklaim tanah itu milik perusahaannya. Untuk menghindari tanah klien kami berpindah tangan kepada pihak ketiga hingga terdapat putusan hakim yang mengikat. 

"Kami juga mengajukan pemblokiran Sertifikat Hak Guna bangunan (SHGB) atas nama PT. Bintaro Jaya Real Property kepada Kepala Kantor Kementerian Agraria/BPN Kota Tangerang,” jelas advokat yang konsen terhadap permasalahan rakyat kecil ini. 

Selain itu, gugatan ini juga membuktikan bahwa rakyat kecil juga sama atau setara kedudukannya didepan hukum dan dapat mempertahankan haknya melalui sistem peradilan di Indonesia. "Kami berharap hukum ditegakan, rakyat kecil juga punya hak untuk mendapatkan keadilan," jelasnya. (day)