Banten

PSBB Tangerang Raya Mulai Sabtu 18 April 2020

Administrator | Selasa, 14 April 2020

SERANG, (JT) - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya akhirnya disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang, dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Dari hasil Rapat Terbatas (Ratas) yang digelar Senin (13/4/2020) sore, PSBB di Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan) berlaku mulai 18 April 2020 atau Sabtu mendatang, pukul 00.00 WIB.

"Kita sepakat tengah malam, Sabtu sudah dinyatakan PSBB di Tangerang Raya berlaku," kata Gubernur Banten Wahidin Halim kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Kota Serang, Senin (13/4/2020).

Wahidin mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun Peraturan Gubernur terkait PSBB di Tangerang Raya tersebut. Apabila sudah disahkan, maka sosialisasi akan langsung dilakukan mulai Rabu hingga Jumat pekan ini.

Wahidin mengatakan, secara teknis PSBB di Tangerang Raya serupa dengan PSBB yang sudah berlaku di Jakarta. Tangerang Raya terintegrasi dengan Jakarta dan juga Bogor, Depok, dan Bekasi.

"Pergub yang ada di Jakarta akan sama dengan kita. Tapi ada yang membedakan, yakni Tangerang adalah kota seribu industri. Ini yang membedakan. Kita sedang data untuk industri yang terdampak," kata Wahidin.

Menurut Wahidin, PSBB diberlakukan di Tangerang Raya setelah terjadi peningkatan jumlah kasus positif virus Corona atau Covid-19. Tangerang Raya juga sudah menjadi episentrum penyebaran Covid-19, serupa dengan Jakarta.

Berdasarkan data dari infocorona.bantenprov.go.id, terdapat 191 kasus positif Covid-19 di tiga wilayah tersebut. Rinciannya, Kota Tangerang 76 kasus, Kota Tangerang Selatan 69 kasus dan Kabupaten Tangerang 46 kasus. (SHN)