Banten

PSBB Jilid Dua, Bupati Zaki: Tekankan Sanksi Bagi Pelanggar

Administrator | Selasa, 28 April 2020

TGARAKSA, (JT) - Rencana perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang sudah disepakati. PSBB tahap dua tersebut akan dimulai Sabtu (2/5/2020) dan akan berlangsung selama 14 hari.

Kesepakatan tersebut hasil dari rapat koordinasi dan evaluasi PSBB tahap pertama untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten secara video conference, Selasa (28/4/2020). Rapat tersebut diikuti oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wakil Bupati Tangerang, Sekretaris Daerah, para Asisten Daerah dan seluruh Camat Kabupaten Tangerang, di tempat kerja masing.

Bupati Tangerang A Zaki Iskandar mengatakan, pihaknya sudah melakukan kesepakatan bersama bahwa PSBB  perpanjang menjadi sesi ke dua di wilayah Kabupaten Tangerang. Dimulai Sabtu 2 Mei 2020, pukul 00.01

"Untuk PSBB tahap dua ini penekanannya lebih kepada penindakan hukum humanis yang membuat efek jera bagi masyarakat yang melanggar. Karena pada PSBB sesi pertama itu lebih kepada edukasi, sosialiasi dan penyebaran informasi kepada masyarakat," katanya melalui keterangan tertulis setelah rapat, Selasa (28/4/2020).

Di samping itu, pihaknya juga akan melakukan  peningkatan dan optimalisasi terhadap chek point terutama di jalan tol Jakarta-Merak dan beberapa pintu tol lainnya. 

"Untuk PSBB sesi ke dua ini di harapkan lebih ketat lagi dan membuat masyarakat lebih disiplin lagi dalam penerapan PSBB," tegas Zaki.

Zaki juga mengatakan, di PSBB tahap dua pihaknya akan memaksimalkan lagi seperti melakukan himbauan kepada masyarakat dan meningkatkan frekuensi patroli keliling di sore hari menjelang berbuka puasa. 

"Pada PSBB tahan dua ini, akan menggunakan  aplikasi pelanggaran yang yang sudah  digunakan Polres Kota Tangerang sebagai data based. Ditambah pengenaan sanksi terhadap yang melanggar," tukasnya.

Sementara itu, Dandim 0510 Tigaraksa Letkol Inf Parada Warta Nusantara Tampubolon menerngkan, ada tiga point yang menjadi bahan evaluasi pelaksanaan PSBB pertama. Yakni, harus ada penambahan titik pemeriksaan, perilaku masyarakat dan koordinasi antar instansi. 

"Penambahan cek poin terutama di pintu keluar tol Balaraja, karena potensi pelanggaran cukup tinggi. Kedua perlu sosialisasi menyeluruh ke masyarakat agar lebih patuh. Serta koordinasi antara instansi terkait keamanan dan pelayanan berjalan dengan baik di Griya Anabatic," ungkapnya.

Kapolresta Tangerang Tangerang AKBP Ade Ary Syam mengatakan, selama pelaksanaan PSBB sesi pertama pihaknya melakukan pencatatan pelanggaran melalui aplikasi selama 10 hari, ada 4224 orang yg melanggar tidak menggunakan masker di wilayah hukum Polresta Tangerang, sedangkan kendaraan yang masuk lewat perbatasan cukup banyak.

"Perlu tingkatkan pemberdayaan gugus tugas tingkat RW/RT untuk kampanyekan penanganan Covid-19 dari rumah ke rumah, ini sangat membantu pencegahan. Saya tetap optimis dengan melibatkan masyarakat bergotong royong pelaksanaan PSBB akan berhasil pencegahan Covid-19," kata Ade.

Dalam Kesempatan yang sama Wakil Bupati Tangerang H Mad Romli juga mengatakan, masih banyak masyarakat yang masih belum paham akan peraturan PSBB, sehingga banyak yang melanggar.

Ombi, panggilan akrabnya, menghimbau, agar petugas PSBB lebih tegas dan melakukan patroli untuk menyisir warga yang masih membandel sekaligus memberikan pemahaman kembali tentang PSBB.

"Harus ada Sanksi yang membuat efek jera bagi pelanggar sehingga PSBB ini berjalan dengan Lancar agar kita benar benar bisa memutus Rantai Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang," pungkas Ombi. (HIK)