Banten
PSBB di Kabupaten Tangerang Diberlakukan Sabtu Pekan Ini

TIGARAKSA, (JT) - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang rencananya diterapkan mulai Sabtu 18 April 2020 pukul 00.00 WIB.
Demikian diungkapkan Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar saat siaran pers melalui video conference menggunakan aplikasi Zoom, di Gedung Puspemkab Tangerang, Senin (13/4/2020).
Penjelasan Bupati tersebut terkait kepastian pelaksanaan PSBB di Kabupaten Tangerang setelah rapat bersama Gubernur Banten Wahidin Halim, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, dan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
Penetapan PSBB itu sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.17/Menkes/249/2020 tentang PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Hal ini dalam rangka percepatan penanganan Virus Corona atau Covid-19.
Zaki mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi sebelum menerapkan PSBB di daerahnya. Sosialisasi ini berjalan selama 3 hari ke depan melalui media sosial, radio, baliho, kecamatan, kelurahan, dan desa atau gugus tugas jejaring sosial.
"Sosialisasi ini bertujuan agar penerapan PSBB di Kabupaten Tangerang berjalan efektif, efisien, dan optimal," ucap Zaki.
Zaki mengaku sudah mengintruksikan seluruh camat untuk segera membuat gugus tugas tingkat RT/RW siaga di kecamatan masing-masing, setidaknya sampai 3 hari ke depan.
"Gugus Tugas tingkat RT RW sedang dibentuk, nantinya mereka menjadi garda terdepan pelaksanaan di wilayahnya masing-masing bersama petugas kepolisian dan TNI," tutur Zaki.
Menurutnya, sosialisasi mengenai PSBB itu akan jauh lebih efektif dilakukan oleh RT/RW siaga Covid-19, untuk meminimalisir pergerakan dari warga masing-masing.
Selain itu, Pemkab Tangerang juga akan memberikan Bantuan Sosial Tunai melalui rekening bank dengan nilai Rp.600 ribu per kepala keluarga selama sebulan. Pemkab Tangerang juga sudah mempersiapkan anggaran sebanyak Rp.150 miliar untuk 83.333 kepala keluarga untuk 3 bulan ke depan.
"Yang mendapatkan bantuan sosial tunai adalah warga yang terdampak Covid-19. Bantuan ini di luar warga yang sudah terdaftar di PKH dan bantuan pangan non tunai. Ataupun yang sudah terdaftar di program bantuan lain, baik dari pemerintah pusat atau pun Pemerintah Provinsi Banten," papar Zaki. (SHN)

- Arif Tingkatkan Persiapan PSBB di Kota Tangerang
- PSBB Tangerang Raya Mulai Sabtu 18 April 2020
- Betonisasi Jalan Kampung Pulo Diduga Dikerjakan Asal Jadi
- Icare Bagikan paket Sembako Kepada Warga Berdampak Virus Corona
- Kades Tapos Bantah Lakukan Pungli Program PTSL