Banten
Proyek Stadion Mini Jayanti Diduga Salah Kamar

JAYANTI - Proyek stadion mini Jayanti kembali disoal. Proyek yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 1.993.527.000 dari ABPD Kabupaten Tangerang 2016 itu dikerjakan oleh CV Rizki Putra Makmur. Namun belakangan beredar informasi, jika pemenang tender ini, diduga melanggar peraturan.
"Saya dan beberapa warga Cikande, Kecamatan Jayanti, akan melayangkan surat kepada dinas terkait untuk beraudensi," ujar Heirul, anggota LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK).
Menurut Haerul, kajian sementara ada indikasi pelaksanana proyek satdion mini Jayanti ini tidak sesuai rancangan anggaran biaya (RAB) yang dibuat oleh Dinas Cipta Karya. Seperti pada pengerjaan pengamparan batu split dan pasir halus untuk lapangan, yang diduga mengurangi volume.
"Saya dengar ada sekitar 400 kubik volume yang hilang. Jika benar demikian, sudah berapa bersar kerugian pemerintah," ungkapnya.
Herul menegaskan, dalam audensi nanti, pihaknya akan mepertanyakan biodata perusahan pemenang tender tersebut. Apakah perusahaan ini sudah memenuhi syarat sesuai peraturan presiden (pepres) No. 4 Tahun 2015 atas tambahan Kepres No. 54 Tahun 2010 tentang barang dan jasa. Sebab proyek stadion mini jayanti ini ada yang mengklaim, bahwa pemenang tender ini bukan atas nama direktur CV. Rizki Putra Makmur.
"Saat saya meminta RAB dan juklak juknis pelaksaaan proyek ini beberapa waktu lalu, Iyus selaku PPTK enggan memberikan. Alasannya RABnya belum fix," ujar Haerul. (man).

- Gandeng KNPI, Anggota DPD Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
- Kompak Manfaatkan Lahan Tidur Dengan Botani
- Wali Kota Tangerang Janji Naikan Insentif Guru
- Warga Muncang Minta Kuota Jamsosratu Ditambah
- Proyek Pembangunan Gedung UIN Jakarta Ambruk, 4 Orang Luka-luka