Banten
Proyek Jalan Desa Cemplang Tanpa Papan Nama

JAWILAN - Proyek jalan di jalur Cemplang-Bojot sepanjang 331 meter dengan lebar 4 meter yang menggunakan Dana Desa (ADD) diduga tidak transparan. Sejak dimulainya proyek tersebut hingga proses pengecoran tidak ada satupun papan nama proyek yang dipasang.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan jurnaltangerang.co, proyek yang bersumber dari alokasi dana desa itu menelan anggaran hingga Rp. 396.606.000. Namun pada pelaksanaannya terkesan ditutup-tutupi.
Tidak terpasangnya plang papan nama pada proyek tersebut, sangat bertentangan dengan semangat keterbukaan dan transparansi yang dituangkan Pemerintah dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Dengan tidak dipasangnya papan nama, masyarakat tidak bisa turut mengontrol pembangunan tersebut. Kondisi ini membuat beberapa kalangan mempertanyakan kinerja Desa Cemplang dalam hal transparasi. Masyarakat yang ingin mengetahui sumber dana, nilai kegiatan dan volume kegiatan yang sedang dikerjakan menjadi tidak tahu.
Menurut salah seorang warga, dengan tidak adanya papan proyek sudah memperlihatkan bentuk tidak transparan pihak pemborong atau kontraktor dalam pelaksanaan pengerjaan proyek di lapangan.
“Papan proyek tersebut sebagai wahana informasi publik yang perlu disampaikan kepada umum sehingga tidak muncul kecurigaan-kecurigaan bagi pihak lain.” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, dirinya juga menyesalkan lemahnya pengawasan dari berbagai pihak, terutama masyarakat selaku pihak terkait yang terkesan tutup mata atas pengerjaan proyek di Desa Cemplang yang tidak dilengkapi papan nama proyek. Padahal, pengerjaan proyek sudah mulai dikerjakan sejak beberapa hari yang lalu.
Dikhawatirkan, jika plang tidak segera dipasang, akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat tentang transparansi penggunaan anggaran oleh pihak Desa Cemplang.
Kepala Urusan Umum Desa Cemplang Samsir membenarkan jika belum adanya papan nama yang dipasang pada proyek betonisasi tersebut. Itu dikarenakan papan nama tersebut tidak masuk dalam anggaran di tahap pertama.
"Proyek betonisasi dilaksanakan dua tahap, pertama 331 meter dan tahap kedua 304 meter, dengan lebar 4 meter, tinggi 0,2 meter dan tahap dua akan dilaksanakan sekitar bulan agustus mendatang," jelasnya.
Sementara Kepala Urusan Keuangan Desa Cemplang, Syarif Hidayatullah menjelaskan, karena ada kekeliruan pada RAB, papan nama memang tidak tercantum pada anggaran betonisasi tahap pertama. Tapi tercantum dianggaran betonisasi tahap kedua.
"Papan nama tersebut memang adanya dianggaran tahap kedua, dan akan dipasang pada pengerjaan proyek tahap kedua mendatang," ujarnya.
Syarif juga berharap agar masyarakat lebih proaktif di setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak desa. Agar pembangunan di Desa Cemplang bisa lebih maksimal.
"Masyarakat yang lebih berhak mengawasi setiap kegiatan, dan jangan pernah ragu untuk menyampaikan apapun demi kemajuan desa ini," imbuhnya.
Berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 diatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama tersebut diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, waktu pelaksanaan proyek serta jangka waktu atau “lama” pengerjaan proyek. (RON)

- Banyak Sarana Rusak di Samsat Balaraja
- Setubuhi Anak Tiri, SB Diringkus Polisi
- Dana PKH Disalurkan Melalui Rekening Masing-Masing
- Cegah Balap Liar, Polresto Tangerang Gelar Razia
- 120 Hektare Lahan di Tigaraksa Untuk Tol Serpong-Balaraja