Banten

Proyek DTKBP Rugikan APBD

Administrator | Selasa, 12 Januari 2016

TIGARAKSA - Dinas Tata Kota Bangunan dan Pemukiman (DTKBP) Kota Tangsel diduga merugikan keuangan daerah pada APBD Kota Tangsel Sebesar Rp 795.349.886. Soalnya, dinas yang dimpin Dendy Pryandana ini tidak cermat dalam melakukan fungsi pengawasan kepada pelaksana dua paket proyek gedung kantor kelurahan dan dua paket pembangunan gedung sekolah.

Ketua LSM Jerat Tangerang Juwendi Laksa membeberkan, pada tahun 2014 Pemkot Tangsel menganggarkan pembangunan ruang kelas SDN Jombang 7, Pembangunan tahap kedua TRK SDN Pondok Betung 1,2,4,7, pembangunan Kantor Kelurahan Pamulang Timur dan Kelurahan Cipayung. 

Namun pada pemeriksaan BPK RI 17/LHP/X/VIII.SRG/05/2015, tertanggal 27 Mei 2015 menemukan kejanggalan, akibat kelalaian PPTK, PPKO terjadi kelebihan bayar pada empat paket proyek pembangunan dua Gedung sekolah dan dua gedung kantor kelurahan dengan kelebihan sebesar Rp 795.349.886. 

"Kami akan segera meminta klarifikasi kepada DTKBP, karena jumlah kelebihan bayar mencapai Rp700juta lebih," ujarnya, Selasa (12/1).

Juweni menambahkan salah satu temuan yang fatal terjadi pada pembangunan Kantor Kelurahan Pamulang Timur. "Proyek yang dikerjakan oleh PT AB ini terdapat kekurangan volume pada beberapa item diantaranya pekerjaan beton bertulang, pekerjaan pasangan, pekerjaan keramik, pekerjaan mekanikal dan elektrikal, pasangan bata hebel, dan kwalitas mutu beton tidak sesuai dengan yang ditetapkan pada kontrak," tegasnya.  

Atas itu, BPK memperhitungkan kelebihan pembayaran kepada PT AB pada pekerjaan pembangunan Kantor Kelurahan Pamulang Timur pada APBD 2014 sebesar Rp 398.226.818," ujarnya.

Sekretaris DTKBP Kota Tangsel Mukodas belum dapat dikonfirmasi. Padahal nomor handphonenya dalam keadaan aktif. Begitupun pesan singkat yang dikirim tidak direspon. (day)