Banten
Proses Hukum Kasus Korupsi Berlanjut, Kepsek SMPN 17 Kota Tangsel Dimutasi
CIPUTAT, (JT) - Kepala SMPN 17 Kota Tangerang Selatan, Marhaen Nusantara, dipromosikan jabatan baru di SMPN 23 Kota Tangerang Selatan, setelah sempat menghilang selama dua bulan tidak bekerja usai penyelidikan dugaan kasus pidana korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) SMPN17 tahun anggaran 2020 lalu.
Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo mengaku, Marhaen Nusantara, telah diganti dari jabatan Kepala SMPN 17 ke SMPN23 Tangsel.
"Sudah diganti, cuman yang bersangkutannya ditempat yang baru juga kan tetap ada proses. Apa yang sudah dia lakukan," kata Sekda Tangsel, Bambang Noertjahjo di Tangerang Selatan, Islamic Center, Jumat (1/4/2022).
"(Waktu pelantikan) kemarin. (Sekolah mana) SMPN 23. (proses hukum). Sedang diproses hukumnya," ucap Bambang.
Bambang menegaskan, saat ini belum ada status resmi kejaksaan Negeri Kota Tangsel, terhadap proses penyidikan dugaan korupsi dana PIP SMPN17 Tangsel, tahun anggaran 2022.
"(Proses hukum) Ya pasti ngikutin, ada aturannya. Kalau sudah tersangka dalam hukum aturan kepegawaian artinya ada tahapannya. Saya enggak hafal (tahapan sanksi) mau dinonaktifkan atau diturunkan pangkatnya itu ada secara detail," tegas dia. (HAN)
- Minimalisir Penyimpangan, Pemkab Tangerang Luncurkan Sistem Informasi Keuangan Desa
- DLHK Tangsel Prediksi Kenaikan SampahTerus Meningkat Selama Ramadhan
- Bupati Tangerang Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Aman Selama Ramadhan
- PHRI Sambut Baik Pelonggaran Buka Puasa Bersama Untuk Geliat Usaha Kuliner
- Astra Financial Luncurkan SEVA Untuk Bantu Konsumen Temukan Mobil Baru