Banten
Program PTSL Dirasakan Cukup Membantu Warga Rajeg Mulya

RAJEG - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan pemerintah pusat, dirasakan sangat membantu warga Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Warga yang semula harus mengeluarkan dana yang cukup besar untuk mengurus sertifikat tanah, kini hanya membayar materai dan patok saja.
Sekretaris Desa (Sekdes) Rajeg Mulya Rahmat Hidayat mengatakan, program PTSL yang diluncurkan melalui BPN ini sangat membantu masyarakat dalam memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Prosesnya juga dirasakan cukup mudah.
"Desa Rajeg Mulya mendapatkan 1.800 (Seribu Delapan Ratus) Bidang Tanah yang disertifikat tahun ini," ujar Rahmat Hidayat.
Salah warga Rajeg Mulya Akim mengucapkan terimakasih kepada pemerintah pusat serta Kantor Desa Rajeg Mulya atas terselenggaranya program PTSL tersebut.
"Saya mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi pihak desa dalam melaksanakan program PTSL ini. Saya sekarang memiliki sertifikat tanah tanpa harus membayar mahal," ujarnya kepada awak media.
Akim menambahkan, di bawah kepemimpinan Kades Sobri Baehaki, kini masyarakat merasakan perubahan dan kemajuan. Terutama dalam pelayanan administrasi pertanahan.
"Kalau kita lihat kebelakang kurang begitu maju. Namun saat Kades Sobri Baehaki mimpin banyak sekali perubahan baik insfratuktur, pemberdayaan," tukasnya.
Warga Rajeg Mulya lainnya, Marik mengungkapkan mengaku cukup terbantu oleh pihak panitia maupun pihak desa. Warga yang semula harus mengeluarkan biaya pembuatan sertifikat tanah sekarang cukup menyediakan dua buah patok dan lima lembar materai saja.
"Tidak ada biaya dalam pengurusan sertifikat tanah melalui PTSL di Rajeg Mulya. Kami hanya diwajibkan menyediakan dua buah patok dan lima lembar materai saja," tandasnya. (ARD)

- Kantor UPK Kronjo Dibobol Maling
- LIPI Kembangkan DME Pengganti LPG
- Viral Lakukan Pungli, Staf Kecamatan Kresek Langsung Digeser
- Pendirian Rumah Ibadah Harus Perhatikan Aspek Lingkungan
- Yuli Buka Lomba Cipta Menu Pangan Lokal Jadi Andalan