Banten

Program Pemagaran SDN Parahu 1 Diduga Tak Sesuai RAB

Administrator | Rabu, 09 November 2016

SUKAMULYA - Pembangunan pagar lingkungan SDN Parahu I, diduga tidak sesuai rancangan anggaran biaya (RAB) yang ada. Program pemagaran yang dilakukan secara swakelola oleh kepala sekolah itu, terkesan asal-asalan.

Pemagaran SDN Parahu 1 sendiri menelan anggaran sebsar Rp. 486.488.000 yang bersumber dari APBD 2016. Sangat disayangkan jika pelaksanaan program tersebut di duga tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) yang dibuat pemerintah. Pembangunan pondasi pagar tersebut seharusnya dengan kedalaman minimal 60 centimeter. Tapi pada kenyataannya hanya dilakukan 10 centimter saja. Bahkan ada yang tidak di gali tanahnya dan pemasangan besi tidak menggunakan cincin sesuai standar yang ada.

Kepala SDN Parahu I Hj. Zaenab, beberapa kali dikonfirmasi tidak ada di tempat. Padahal menurut informasi dari sejumlah guru ia berada di kantor dan enggan menemui wartawan.

Salah satu pelaksana kerja yang mengaku sebagai mandor Andi mengaku, pembuatan pondasi dan pemasangan besi tanpa menggunakan cincin itu sudah sesuai dengan petunjuk teknis. Adapun untuk pondasi yang tidak digali itu memang ada negosiasi dengan pihak sekolah.

"Semuanya sesuai arahan dari kepala sekolah," ujar Andi.

Kabid Penddikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Mamat Mathlubi mengatakan, dengan edisi 39 program penataan dan pemagaran sekolah harus sesuai dengan juklak dan juknis. Adapun pihak sekolah yang mendapatkan kegiatan tersebut agar bisa melaksanakan dengan sebaik mungkin sehingga tidak terjadi masalah di kemudian hari yang akhirnya mencoreng pendidikan di Kabupaten Tangerang.

"Kalau pun memang ada laporan telah terjadi penyimpangan bangunan yang tidak sesuai dengan RAB kita akan lakukan pemeriksaan dan pemanggilan pihak sekolah," ungkapnya.

Terpisah Sekretaris LSM Government Monitoeing Herman menegaskan, dalam program dunia pendidikan dengan penyelewengan pemegaran tersebut harus ada pengawasan dari semua pihak. "Pemerintah Kabupaten Tangerang khususnya Dinas Pendidikan harus memberi sanksi tegas kepada kepala sekolah agara memberikan efek jera bagi kepala sekolah yang lain terutama yang melaksanakan pemagaran ini," tandasnya. (man)