Banten

Polsek Rajeg Bekuk Pelaku Judi Pakong

Administrator | Jumat, 16 September 2016

TIGARAKSA - Unit Reskrim Polsek Rajeg berhasil mengamankan H alias tyson (32) pelaku judi togel jenis Pakong. Warga Kampung Bagol, Desa Lembangsari, Kecamatan Rajeg, ini tidak bisa berkutik saat petugas kepolisian Sektor Rajeg mempergokinya tengah mengecer kupon judi jenis Togel di Kampung Guha Kidul, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Kini barang bukti berupa uang senilai Rp 143.000 dan sebuah HP merk Advan milik pelaku diamankan polisi. Informasi yang dihimpun, pelaku ditangkap di sebuah warung sembako di kampungnya sekitar 22.00 WIB, Kamis (14/9/2016). Pelaku yang sudah menjadi incaran petugas ini langsung digelandang ke Mapolsek Rajeg.

Dalam penangkapan tersebut sejumlah barang bukti berupa uang dan HP ikut diamankan untuk bahan penyelidikan polisi. Modus judi yang dilakukan pelaku adalah dengan menerima judi nomor togel dari para penjudi dengan menggunakan HP. Jika pemasang beruntung maka pelaku akan mendapatkan jatah prosentasi dan mendapatkan komisi dari sang bandar.

Kapolsek Rajeg AKP Teguh Kuslantoro membenarkan, unit Reskrim Polsek Rajeg berhasil mengamankan pelaku judi pakong inisial H alias Tyson (32). Menurutnya polisi akan bertindak tegas bagi pelaku perjudian, tanpa pandang bulu. Apalagi judi pakong sudah sangat meresahkan masyarakat.

Pelaku judi pakong akan kami tindak tegas karena kerap meresahkan masyarakat, dan akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tukasnya.

AKP Teguh Kusiantoro menghimbau kepada masyarakat agar jangan sampai mencoba-coba untuk terlibat dalam praktek perjudian, terutama judi togel jenis pakong. "Kami tak akan berhenti untuk mengingatkan kepada masyarakat untuk menghindari dan menjauhi penyakit masyarakat seperti judi dan Narkoba," tambahnya. (day)