Banten

Polsek Pasar Kemis Bekuk Bandar Judi Pakong

Administrator | Rabu, 05 Oktober 2016

PASAR KEMIS - Meski polisi sudah menangkap dan memenjarakan pelaku judi pakong, namun masih ada saja warga yang menjadikan judi sebagai mata pencaharian. Pelaku judi di wilayah hukum Polresta Kabupaten Tangerang terus berkeliaran, termasuk di Pasar Kemis, 3 orang pelaku judi, salah satunya bandar kini harus berurusan dengan polisi.

Meski pelaku judi pakong dan bola beroperasi secara tertutup, namun tetap saja ulah pelaku tercium oleh polisi, unit reskrim Polsek Pasar Kemis membekuk 3 orang pelaku judi pakong dan togel, satu diantaranya bandar.

Ketiga pelaku tersebut adalah, MR (40) Kampung Pabuaran, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, dan M (24) warga Kampung Bugel Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, serta Y alias andi babi (51) warga Kampung Nanggul, Kelurahan Suka Sari, Kecamatan  Rajeg. Ketiga pelaku kini meringkuk ditahanan Mapolsek Pasar Kemis. Sementara barang bukti yang berhasil disita polisi adalah satu unit sepeda motor dan 6 unit HP, uang senilai Rp 838.000, 2 buah buku tabungan dan satu buah rekapan pakong dan satu buah dompet.

Kapolsek Pasar Kemis Kompol Kosasih membenarkan peristiwa penangkapan 3 orang pelaku judi pakong dan bola. Menurutnya ketiga orang pelaku tersebut beserta bukti kini diamankan jajaran unit Reskrim Polsek Pasar Kemis. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Kami akan memproses secara hukum, pelaku sudah kita amankan," ujarnya. (day)