Banten
Polsek Gelar Sosialisasi Perlindungan Anak
KRONJO - Kekerasan terhadap anak setiap tahunya mengalami peningkatan. Untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan Polsek Kronjo menggelar sosialisasi Undang-undang tentang perlindungan anak, di Kantor Kades Kronjo, Sabtu (6/12/2015).
"Ada tiga undang-undang yang disosialisasikan kepada warga terkait perlindungan anak," ujar Aiptu Surya Sabanusa, Kanitreskrim Polsek Kronjo kepada Jurnal Tangerang.com.
Menurutnya undang-undang yang disosialisasikan kepada warga adalah UU Perlidungan anak No.35/2014, UU Narkotika No.35/2009, UU Pengelolaan sampah No.18/2008. Program sosialisasi kepada warga merupakan agenda rutin Polsek Kronjo agar warga sadar dan melek akan hukum.
"Sosialisasi ini menjadi bagian penting agar warga Kronjo bisa memahami dan sadar hukum," ujarnya.
Dalam acara penyuluhan tersebut Kades Kronjo menyerahkan bantuan bagi ketua Rukun Warga (RW) berupa uang tunai senilai Rp 1,5 juta bagi empat ketua RW. Bantuan tersebut digunakan untuk pembangunan pos kamling dan bantuan pupuk bagi petani.
Salah satu tokoh masyarakat setempat Fuad berharap, sosialisasi ini terus di galakan, agar warga taat hukum dan aturan. Sehingga bisa memiinimalisir tindak kejahatan.
"Kami mendukung acara ini untuk tetap dilaksanakan secara berkesinambungan, agar kekerasan terhadap anak bisa menurun," tandasnya. (day)
- Buruh Akan Kepung Kantor Gubernur Banten
- Tigaraksa Sukses Gelar HUT - Ke 70
- Camat Cisoka Tanam 1.000 Pohon
- Rumah Kost-kostan Jadi Tempat Mesum
- Bawa Kabur ABG, Sopir Angkot Dibekuk Polisi