HUKRIM

Polsek Cisoka Bekuk Dua Pelaku Curanmor

Administrator | Senin, 01 April 2019

Pelaku curanmor di Jayanti dibekuk polisi

JAYANTI - Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik Jaenudin warga Kampung Bakung RT.011/03, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, terungkap. Polisi membekuk kedua pelaku curanmor satu hari setelah kejadian. 

Kasus curanmor itu terjadi pada Minggu (25/3/2019). Pelaku berhasil menggasak sepda motor merk Honda Scoopy A 6047 YB, sekira pukul 02.00 Wib, di jalan raya serang tepatnya di Desa Jayanti Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Cisoka AKP Uka Subhakti mengungkapkan, tersangka curanmor berinisial NPS (20), adalah warga Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, dan PL (18) Warga Desa Telagasari, Kecamatan Cikupa. Keduanya nekad mencuri ketika kendaraan tersebut sedang diparkir di pinggir jalan.

Satu hari setelah kasus pencurian itu terjadi, tepatnya Senin (26/4) Jajaran Satreskrim Polsek Cisoka tidak sulit untuk mengungkap kasus curanmor yang dilakoni tersangka NPS dan PL. Kedua pelaku berhasil masuk perangkap Satreskrim Polsek Cisoka.

“Setelah berhasil ditangkap, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy No pol A 6047 YB, dan 1 buah kunci leter T,” Ungkap Kapolsek Cisoka AKP Uka Subhakti.

Kedua pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke mapolsek Cisoka, guna penyidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 363 KUH Pidana,” pungkasnya. (ARD)