HUKRIM
Polresta Tangerang Musnahkan Sabu Sebanyak 11,17 Kilogram

TIGARAKSA, (JT) - Polres Kota (Polresta) Tangerang memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 11,17 kilogram, di Mapolresta Tangerang, Rabu (22/4/2020).
Sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari hasil empat laporan dan tujuh tersangka. Uniknya, puluhan kilogram sabu dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang ke septic tank.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemusnahan sabu dengan cara diblender tersebut sesuai petunjuk teknis dari Mabes Polri.
"Cara memusnahkannya barang bukti sabu dimasukan ke blender dan dicampur air. Seperti membuat minuman jus. Kemudian, hasil blender ini dimasukan ke ember dan dibuang ke septic tank atau ke saluran air," kata Ade Ary.
Ade menerangkan, selain jajarannya dan jajaran Polda Banten, pemusnahan tersebut disaksikan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua MUI dan tokoh masyarakat Kabupaten Tangerang lainnya. "Ini sebagai komitmen kami memberantas pengedaran sabu di masyarakat," terangnya.
Menurutnya, barang bukti sabu-sabu sebanyak 11,17 kilogram tersebut dapat dikonsumsi oleh 66.000 orang dengan asumsi 1 gram dapat dikonsumsi oleh 6 orang.
“Berkat kerja keras kita semua, bisa menyelamatkan 66.000 orang yang berpotensi menyalahgunakan sabu," tutupnya. (HIK)

- Aktivis Desak Bupati Tangerang Berlakukan PSBB Tidak Tebang Pilih
- Ibu-ibu Milenial Bagikan Ratusan Paket Sembako
- Bupati Tanggerang Bakal Cabut Pelaksanaan PSBB Jika Grafik Penyebaran Covid-19 Menurun
- Camat Cisoka Ajukan 12 Ribu Lebih KK Yang Terdampak Covid-19
- 1.190 Pelanggaran di Kabupaten Tangerang selama 3 Hari PSBB