HUKRIM
Polres Tangsel Sita 34 Kg Ganja Kering Siap Edar
SERPONG, (JT) - Polres Kota Tangerang Selatan, mengamankan empat tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dari empat orang tersangka berinisial JI, AD, BM, dan FS, itu, Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja hingga 39 Kilogram.
Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu, menerangkan bahwa terungkapnya jaringan pengedar ganja asal Aceh itu, berawal dari adanya pendalaman informasi terkait adanya transaksi ganja di wilayah Kota Tangsel, Kota Tangerang, Bogor, dan Jakarta Selatan.
"Pengungkapan kasus ini diawali informasi dari pelaku-pelaku yang sudah ditangkap, diproses, dan dikembangkan sehingga melakukan penyisiran, empat orang pelaku kami tangkap di daerah Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur," kata Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu, di Mapolres Tangsel, Rabu (20/7/2022).
Sarly menerangkan, empat tersangka yang telah diamankan itu, masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik barang, pengendali barang, uang dan kurir.
"JI merupakan pemilik barang yang mengendalikan peredaran barang dan pengendalian uang. AD dan BM sebagai kurir, sementara FS sebagai kurir dan pengedar," ucap Sarly.
Dihadapan Polisi, keempat pelaku itu merupakan spesialis pengedar ganja yang merupakan asal Aceh. Keempatnya, mengaku sudah berjualan ganja selama 6 bulan terakhir.
"Barang bukti yang kami amankan 36 balok ganja dengan berat bersih 34.968 gram (sekitar 35 kg) dan 91 bungkus ganja siap edar dengan berat 4.116 gram (4 kg), satu timbangan digital, satu sepeda motor, dan satu mobil," ucap Kapolres.
Dengan perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau 111 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," kata dia. (HAN)

- Tukang Urut Cabul Dibekuk Polisi
- SKPD Ikuti Workshop Pelayanan Publik
- Dua Rumah di Puri Kratika Terbakar
- BPMPTSP Tegur Pengusaha Alfamart
- Diterjang Angin, Baliho Paslon Roboh








