HUKRIM
Polres Tangsel Bekuk Pelaku Pencabulan di Komplek Kejaksaan

SERPONG, (JT) - Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, akhirnya menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap anak di komplek Kejaksaan, Ciputat, Tangerang Selatan, setelah sempat buron selama dua bulan lebih.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aldo membenarkan tertangkapnya terduga persetubuhan terhadap anak berusia 10 tahun itu.
"Benar, kemarin pagi di wilayah Sawangan, Depok pelaku berinisial S alias B (45)," kata AKP Aldo, Kasat Reskrim Polres Tangsel, dikonfirmasi, Rabu (19/10/2022).
Sebelumnya, kepolisian Resor Tangerang Selatan, mengaku telah memperoleh ciri-ciri pesepeda motor terduga pelaku cabul terhadap bocah perempuan yang sedang bermain sepeda di komplek perumahan Kejaksaan, kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu, menegaskan bahwa kasus tersebut diketahui setelah viralnya informasi dugaan pencabulan di media sosial Twitter. Dari dasar itu, petugas bergerak mencari keluarga korban untuk membuat laporan.
"Awalnya sebelum viral, belum ada laporan ke pihak kepolisian. Namun adanya info dari medsos, Polres langsung bergerak menghubungi orang tua korban untuk membuat kan laporan. LP sudah terbit, penyidik sudah mengejar pelaku," terang Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu, dikonfirmasi, Kamis (15/9/2022).
Dia mengaku, telah mengantongi ciri-ciri pengendara motor matic yang diduga menggunakan plat nomor palsu tersebut. Dia berharap, pelaku segera dapat diamankan.
"Berdasarkan ciri-ciri yang beredar di medsos, (ciri-ciri pelaku) sudah dikantongi," jelasnya. (HAN)

- APBD 2016 mencapai 4,1 Trilun
- PJU Fly Over Balaraja Dikeluhkan
- 2 Ton Lebih Sabu Dimusnahkan
- Buruh Kepung Kantor Walikota
- Polres Serang Bongkar Sindikat Curanmor