HUKRIM

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Ganja di Jombang

Administrator | Sabtu, 06 Juni 2020

CILEGON, (JT) - Personel Satres Narkoba Polres Cilegon, Polda Banten menangkap pengedar ganja. Selain menangkap tersangka AY (27), Polres juga mengamankan barang bukti ganja kering seberat 600 gram lebih.

Dari tangan AY (27) yang diketahui sebagai warga Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. ini, polisi mengamankan 1 (satu) paket daun ganja dibungkus lakban warna cokelat dengan berat 599,74 gram, 5 (lima) linting ganja dengan berat kotor 1,90 gram dan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok sampoerna mild mentol. Jumlah keseluruhan barang bukti ganja kering tersebut seberat 601,64 gram.

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana menjelaskan, dari laporan LP/140/VI/Res. 1.24./Banten/Res.Cilegon dimana pada Kamis (04//06/2020) sekira pukul 13.00 WIB polisi menangkap seorang Laki-laki yang berinisial AY disebuah rumah di Kecamatan Jombang Kota Cilegon.

"Saat petugas menangkap dan menggeledah tersangka didapati barang bukti berupa 1 (satu) paket daun ganja dibungkus lakban warna cokelat di atas meja di rumah tersebut dan 5 (lima) linting ganja di dalam sebuah bekas bungkus rokok sampoerna mild mentol di atas lemari es. Kemudian Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon guna Penyidikan lebih lanjut", ungkapnya kepada awak media, Jumat (5/6/2020).

Atas perbuatannya, tersangka AY dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling Sedikit Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah); dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (Empat) tahun, paling lama 12 (dua belas) tahun serta denda paling Sedikit Rp.800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dan denda paling banyak Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).

Ditempat yang terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi terkait penangkapan yang di lakukan oleh personel Satres Narkoba Polres Cilegon.

"Saya sangat mengapresiasi Polres Cilegon yang telah menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba. Saya berharap agar penangkapan-penangkapan seperti ini terus dilakukan. Karena masalah narkoba ini merupakan musuh kita semua", katanya. (MAN)