Banten
Polres Bekuk Dua Bandar Narkoba

TIGARAKSA — Petualangan dua bandar narkoba yakni DNB (28) dan AB (23) berakhir. Keduanya tidak bisa berkutik, saat polisi datang dan melakuan penangkapan keduanya.
Informasi yang dihimpun, keduanya ditangkap di Kontrakan di Desa Serdang Wetan, Kecamatan Legok Senin (4/4) lalu. Dari keduanya, petugas mendapatkan barang bukti berupa 4 bungkus klip palstik bening sabu serta alat hisap.
Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto mengatakan, kedua bandar sabu ini merupakan target petugas sat narkoba. Petugas sudah mengintai kedua pengedar narkoba dengan dugaan sebagai bandar. Betul saja, saat petugas menyergap pelaku, pihaknya menemukan beberapa bungkus barang bukti dari pelaku.
“Kami curigai rumah kontrakan di Kampung Blokeng, Desa Serdang Wetan, Legok Kabupaten Tangerang sering dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut. Dan betul, kami melakukan penangkapan kedunya dan ditemukan empat bungkus bening sabu dari para tersangka,” katanya.
Ditambahkan Agus, perlu waktu panjang pihaknya untuk melakukan penangkapan terhadap keberadaan bandar-bandar narkoba. Termasuk dalam penangkapan kedua palaku tersebut. Dirinya membutuhkan waktu cukup lama untuk melakukan penangkapan.
“Gerakan kedua bandar ini sangat lincah. Bahkan, di konntrakanpun mereka jadikan lokasi bertransaksi untuk mengelabui kita,” jelas Agus Hermanto. (day)

- Lurah Gaptek, Tak Bisa Aplikasikan Sisumaker
- Bahaya DBD Masih Mengintai Warga
- Sekcam Sindang Jaya Tutup Usia
- Soal Pjs Kades, DPRD Segera Panggil Camat Kemeri
- Zaki Tinjau UNBK Hari ke 2