HUKRIM

Polisi Tembak Mati Pelaku Curanmor di Tangsel

Administrator | Selasa, 24 Maret 2020

JAKARTA, (JT) - Petugas Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap pelaku tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor bersenjata api rakitan di wilayah Tangerang Selatan.

Dari penangkapan ini satu pelaku berinisial RD (22) alias CS ditembak mati. Sementara pelaku lainnya berinisal E masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, RD alias CS diketahui adalah pelaku spesialis pencurian sepeda motor. RD melawan petugas dengan senpi rakitannya, saat akan ditangkap petugas di Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, 21 Maret lalu.

"Petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan. Tapi RD justru membalas dengan tembakan ke arah petugas menggunakan senpi rakitannya. Sehingga baku tembak sempat terjadi sebelum akhirnya pelaku berhasil dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur dengan timah panas," kata Yusri saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/3/2020).

Menurut Yusri, petugas sempat melarikan pelaku yang tertembak ke RS Polri. Namun dalam perjalanan, pelaku tewas.

Diungkapkan Yusri, RD yang berperan sebagai pemetik, kerap beraksi bersama E yang berperan sebagai joki dan mengintai lokasi. "Saat ini E buron dan masuk dalam DPO kami," kata Yusri.

Menurut Yusri setelah berhasil melumpuhkan RD alias CS, petugas melakukan penggeledahan dikontrakan RD di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Dari tangan RD dan dari kontrakannya, kata Yusri, berhasil disita sejumlah barang bukti. Diantaranya, 3 unit sepeda motor matic hasil curian, kunci Letter T berikut 5 mata kunci, sebilah pisau, satu senjata api rakitan bergagang hitam beserta 5 peluru, dan satu buah HP.

"Saat ini tim memburu E, yang merupakan pelaku curanmor dan bagian kelompok Lampung. Sementara RD ini adalah asal Jawa Timur, namun sering pula beraksi dengan kelompok Lampung. Intinya mereka ini adalah pelaku curanmor kawakan. Aksi terakhir mereka dilakukan pada hari Senin, 9 Maret 2020 malam lalu," kata Yusri.

Yusri menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan korban atas kehilangan motor di rumahnya di Jalan Mekar Baru Raya, Cireundeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, sekitar pukul 19.30 WIB.

Saat itu sepeda motor korban terparkir di teras rumahnya. Korban lantas membuat laporan polisi keesokan harinya dengan nomor laporan LP/273/K/III/2020/Sek.Cip/Res. Tangsel tanggal 10 Maret 2020.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman tujuah tahun dan atau 20 tahun penjara. (SHN)