HUKRIM
Polisi Tangkap 6 Pemilik Senpi Ilegal dan Amankan 20 Senpi Laras Panjang

JAKARTA, (JT) – Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Barat menangkap enam tersangka dan mengamankan sebanyak 20 senjata api laras panjang ilegal. Dari tangan para pelaku, polisi juga mengamankan 12.000 butir peluru.
“Terkait pengungkapan 20 senjata ini, kami terus melakukan dan masih dalam penyelidikan senjata ini dari mana karena baru berapa hari lalu diamankan,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Kapolda pun menjelaskan proses pembongkaran sindikat jual beli senjata api ilegal tersebut. Terungkapnya kasus ini berawal dari penganiayaan yang dilakukan pelaku ke korban saat proses transaksi jual beli mobil Porsche.
Awalnya, DH hendak membeli mobil mewah itu dari salah satu pelaku. Namun, saat melakukan jual beli pelaku dan korban terjadi cekcok hingga terjadi keributan.
“Awalnya, perselisihan AK, JR, dengan DH terkait jual beli mobil kendaraan roda empat merek Porsche. Perselisihan itu berlanjut ke penganiayaan DH. Pelaku menganiaya menggunakan senjata diletupkan kesamping korban dan memukul dengan senjata itu,” ungkap Kapolda.
Tidak terima atas perlakukan tersebut selanjutnya korban DH melaporkan kasus itu ke Polres Metro Jakarta Barat. Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan kasus penganiayaan itu.
Hasil penyelidikan, pada 23 Januari 2020, polisi menangkap tersangka AK dan JR. Dari penangkapan keduanya polisi mengamankan sebuah senjata api ilegal yang diketahui milik tersangka JR.
“JR membeli dua senjata itu ke tersangka GTB. Sekitar 19 Februari, GTB ditangkap dan kami melakukan penggeledahan di rumahnya di Jalan Nusa Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat,” ungkap Kapolda.
Di rumah tersebut, lanjut Irjen Pol. Nana, ditemukan satu pucuk senjata api MP-654 kaliber 4,5 milimeter peluru karet, satu pucuk senjata api CZ 83 kaliber 7,65 milimeter peluru karet, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang M4 warna hitam, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang Remington model 700, satu pucuk senjata api laras panjang Mauser, satu pucuk senjata mimis laras panjang Crosman TR77 NPS, satu pucuk senjata mimis laras panjang Hunting Master CTR-6 GAS DNK IL, satu pucuk senjata mimis laras panjang rakitan Hunting Master.
Selain senjata api dan senjata angin, penyidik juga menemukan sejumlah peluru di rumah GTB. Rinciannya adalah peluru kaliber 5,56 milimeter sebanyak 60 butir, peluru kaliber 7,65 milimeter sejumlah 37 butir, peluru kaliber 22 long rifle sebanyak 100 butir, peluru kaliber 22 short sejumlah 50 butir, peluru kaliber 9 milimeter sebanyak 107 butir dan 3 kaleng peluru mimis atau timah kaliber 4,5 milimeter. Seluruh senjata dan peluru tersebut tidak memiliki surat-surat yang sah.
"GTB juga menjual senjata ke beberapa orang yaitu WK, MH dan AST," kata Kapolda.
Penyelidikan dilanjutkan dan polisi meringkus WK di kawasan Jelambar, Jakarta Barat pada Jumat, 21 Februari 2020. Saat penangkapan, polisi menemukan senjata api jenis Chetah Handgun beserta pelurunya, satu pucuk pistol CZ-83 kaliber 9 milimeter nomor seri B-1096, satu pucuk pistol CZ-065022 kaliber 32 auto, 20 buah magasin berbagai jenis senjata api, 452 butir peluru kaliber 45 auto colt, 240 butir peluru 9 milimeter 380 auto colt, 42 butir peluru 9 milimeter hampa, 34 butir peluru 9 milimeter x 19 luger parabellum, 88 butir peluru 6,35 browning kaliber 25 auto, 15 butir peluru 5,56 kaliber dan 20 butir peluru revolver. Semuanya senjata dan peluru tersebut dinyatakan ilegal.
Tersangka berikutnya yaitu MH yang membeli senjata dari GTB ditangkap pada 22 Februari 2020 di daerah Bogor, Jawa Barat. Darinya, polisi menyita 4 pucuk senjata gas kaliber 4,5 milimeter dan 1 air gun colt.
Di bulan berikutnya, polisi menangkap AST di Jalan Kumala, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 11 Maret 2020. Barang bukti yang disita antara lain satu pucuk senjata api NAA kaliber 2,2 milimeter, satu senjata api Glock kaliber 9 milimeter, satu senjata api CZ-75 kaliber 9 milimeter, dua senjata api Remington kaliber 308 dengan nomor seri yang berbeda, satu senjata api Pindad kaliber 5,56 milimeter, satu senjata api Remington kaliber 223, satu senjata api CIS kaliber 2,2 milimeter, satu senjata api M4 kaliber 5,56 milimeter.
Selanjutnya, satu pucuk senjata airsoft gun model KM-66, satu senjata api mimis 4,5 milimeter, peredam, batle arms M4, laras M4, peluru kaliber 2,2 milimeter sebanyak 1710 butir, peluru kaliber 308 milimeter sebanyak 1396 butir, peluru kaliber 9 milimeter sejumlah 435 butir, peluru kaliber 7,62 milimeter sebanyak 39 butir, peluru kaliber 9 x 19 milimeter sebanyak 2000 butir dan peluru kaliber 5,56 milimeter sejumlah 3708 butir.
Atas perbuatannya, polisi menjerat keenam pelaku dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 107 Ayat 2 butir ke 3, Pasal 368, Pasal 333 Ayat 2 dan Pasal 335 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Para tersangka terancam hukuman 20 penjara. (SHN)

- Hendro Pandowo Resmi Jabat Wakapolda Metro Jaya
- Wartawan Harus Proporsional dan Independent
- Hipmi Kecam Deklarator Capres Erick-Bahlil
- Jalan Gelap, Pemotor Tewas Tabrak Truk Kontainer
- Dua Pengedar dan Pencetak Uang Palsu Dibekuk Polisi