HUKRIM

Polisi Ringkus 11 Orang Pelaku Prostitusi Online di Apartemen Eco Home Tower Citra Raya

Administrator | Kamis, 10 September 2020

Kapolsek Panongan, AKP Rohmad Saat memberikan keterangan pers terkait transaksi prostitusi online di Apartemen Eco Home Tower, Citra Raya.

PANONGAN, (JT) - Sebanyak 11 orang ditangkap Pihak Kepolisian Sektor Panongan, Polresta Tangerang. Kesebelas orang ini yakni, 8 orang wanita dan 3 orang pria. Diduga, ke 11 orang tersebut terlibat prostitusi di Apartemen Eco Home Tower yang terletak di kawasan Citra Raya, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolsek Panongan, AKP Rohmad mengatakan, awalnya pihak Kepolisian Sektor Panongan mendapat informasi dan aduan dari masyarakat, bahwa di Apartemen Eco Home Tower selalu dijadikan tempat prostitusi.

“Kemudian, setelah diselidiki ternyata benar di apartemen tersebut dijadikan bisnis prostitusi,” kata Rohmad kepada wartawan,  saat pres realis di halaman Mapolsek Panongan, Rabu (9/9/2020).

Kapolsek membeberkan, pertama kali yang berhasil diamankan adalah seorang pria yang bernama Afrizal. Lanjut Rohmad, setelah dilakukan pengembangan, bahwa Afrizal ini diketahui sebagai, pelaku penyedia perempuan yang dapat diajak kencan.

Berdasarkan keterangan Afrizal, harga wanita penghibur yang disediakan itu bervariasi, mulai harga 500 ribu. Kata Rohmad, pemasaran wanita penghibur tersebut melalui aplikasi Mechat. Lanjut Rohmad, pembayaran wanita penghibur ini harus dibayar dimuka dengan cara transfer melalui Bank Permata.

Kata Rohmad, setelah persyaratan sudah dipenuhi oleh lelaki hidung belang. Tersangka, Afrizal langsung mengarahkan sipelanggan tersebut ke kamar apartmen, yang sudah tersedia wanita penghibur.

“Modus operandi dari praktik prostitusi itu melalui media sosial mechat. Setelah transaksi selesai, maka pelanggannya diantar ke kamar apartemen dimana sudah menunggu wanita yang telah dipesannya,” terangnya.

Kata Rohmad, dari 11 tersangka yang berhasil diringkus, terdapat barang bukti yang ikut disita polisi, seerti uang tunai sebesar Rp1.050 ribu, tiga pak tisu mejik, satu alat kontrasepsi bekas pakai, satu unit handphone merk Opo, satu ATM Bank Permata, buku catatan tamu dan empat buah kunci kamar apartemen.

"Selain tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa, alat kontrasepsi bekas pakai, tiga pak tisu mejik, handphone, kartu atm, dan uang sebesar Rp. 1.050, " jelasnya.

Rohman menegaskan, para tersangka akan dikenakan Pasal 269 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.

" Tersangka terancam hukuman penjara, 1 tahun 4 bulan, " tegasnya. (IAN/PUT)