Banten
Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku Pemerkosaan
TIGARAKSA - Kuasa hukum korban pemerkosaan Holiludin mendatangi Mapolres Tangerang, Senin (30/10/2015). Kedatangan kuasa hukum dari kantor Holiludin SH & Patrner ini meminta kejelasan kasus pemerkosaan yang dilakukan Nadin alias cepak.
Kuasa Hukum korban pemerkosaan Holiludin mengungkapkan, peristiwa pemerkosaan yang dialami korban berinisial MI (12) warga Rawa Rotan Rt 02/02, Desa Selapjang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Peristiwa naas yang dialami korban terjadi di Desa Tanjung Kait, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, sekitar Pukul 16.00 WIB di Warung gubuk.
"Peristiwanya terjadi pada Minggu (4/11/2015) dan sudah kami laporkan pada tanggal 6/11/2015 lalu. Tapi hingga kini polisi belum menangkap pelakunya," ujarnya.
Ditambahkan Holiludin berdasarkan Laporan Polisi : LP/1892/K/X/2015/Resta Tangerang tertanggal 6 November 2015, pelaku sampai saat ini belum dipanggil kepolisian. "Kami mendesak agar kepolisian bersikap tegas untuk segera memanggil pelaku pemerkosaan," tambahnya.
Korban pemerkosaan lanjut Holiludin, saat ini kondisinya sedang mengalami depresi berat, banyak bengong. Padahal sebelumnya dikenal anak yang periang periang. "Saat ini korban sedang mengalami depresi berat, harus menjalani perwatan dokter," tandasnya. (day)
- Miliki Sabu, Warga Balaraja Dibekuk Polisi
- Rawan Kecelakaan Delapan Titik JPO di Usulkan
- Jalin Silaturahmi Antar Humas dan Wartawan
- Diskominfo Kabupaten Tangerang Sosialiasikan e-Reporting
- Peringati Hargi Guru, KORPRI Ke-44 dan Kesehatan Nasional Ke-51