HUKRIM
Polisi Ciduk 8 Anak Dibawah Umur Yang Diduga Hendak Tawuran

CILEDUG, (JT) - Sebanyak 8 anak di bawah umur diamankan Unit Reskrim Polsek Pamulang, usai menggelar aksi tawuran di kawasan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (16/4/2022).
Kanit Reskrim Polsek Pamulang, AKP Erwin Subekti mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dan bukti keterangan yang diperoleh, pihaknya mengamankan 8 anak remaja usia pelajar SMP dan SMA yang terlibat aksi tawuran di wilayah Pondok Benda, Pamulang.
"Anak dibawah umur semua, usia 15 dan 16 tahun," jelas Erwin Subekti, Kanit Reskrim Polsek Pamulang, dikonfirmasi.
Dia menerangkan, dari 8 anak yang diamanakn itu, 5 orang diantaranya berasal dari wilayah Parung Benying, Ciputat dan tuga anak berasal dari Pondok Benda, Pamulang.
Selain 8 anak yang terlibat tawuran tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti kayu dan balok yang digunakan untuk saling serang antar kelompok itu.
"Engga ada senjata tajam, hanya kayu-kayu saja. Mereka semua kita panggil orang tuanya dan RT / RW setempat," jelas dia.
Menurut Erwin, dari hasil pemeriksaan Polisi, anak-anak yang menggelar aksi tawuran itu sebelumnya membuat janji untuk saling serang di media sosial.
"Iya lewat media sosial, janjian mereka. Kejadiannya sekitar pukul 03.00 WIB," ungkap dia. (HAN)

- DPP Apdesi Siap All Out Dukung Zaki Iskandar Pimpin Banten
- Bea Cukai Bandara Soetta Limpahkan Kasus dan Tersangka Pemalsu Dokumen Imigrasi ke Kejari
- Harus Waspada Saat Mudik, Warga Tangsel Dihimbau Untuk Lapor Ketua RT
- Lakukan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Seorang Pria Ditangkap Polisi
- Geliat Usaha Kuliner di Tangsel Belum Tumbuh, Ekonomi Masyarakat Masih Lemah