HUKRIM

Polisi Ciduk 3 Pemuda Penyalah Guna Sabu

Administrator | Kamis, 30 Maret 2017

Barang haram sabu yang diamankan oleh petugas Kapolsek Neglasari.

TANGERANG - Jajaran Polsek Neglasari berhasil mengamankan 3 (tiga) orang penyalahguna narkoba jenis sabu, pada. Kamis, (02/02) di Pintu Masuk Aeropolis, Jalan Marsekal Suryadharma, Kelurahan/Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat 0,47 gram dari tangan tersangka W (30).

"Awalnya petugas Polsek Neglasari sedang melaksanakan tugas penyelidikan Narkoba di Apartemen Aeropolis, lalu melihat dua orang laki-laki yang terlihat mencurigakan," ujar Kapolsek Neglasari, AKP Khoiri. Kamis, (30/3/2017).

Ketika petugas menghampiri dua orang tersebut, salah satu tersangka yakni (W) alias Yudi membuang sebuah bungkusan ke rumput. "Saat diambil ternyata bungkusan tersebut berisi shabu," ujarnya.

Setelah diintogerasi, W mengaku dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari adiknya yakni DA (27) yang saat itu juga berada di TKP.

"DA mengaku membeli barang tersebut dari D (27) seharga Rp.900.000, saat itu juga dilakukan pengejaran kerumah D di wilayah Karawaci, Kota Tangerang," tandasnya.

Ia pun menambahkan, "Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 tahun 2009 subsider 112 ayat 1 tentang Narkotika juncto pasal 132 ayat 1 dengan ancaman Hukuman maksimal seumur hidup." Paparnya kepada seluruh awak media. (FIK/SAM)