HUKRIM

Polisi Bekuk Penjual Heximer Berkedok Toko Kosmetik

Administrator | Rabu, 04 November 2020

CIKANDE, (JT) - Seorang ibu rumah tangga berinisial RUS(44), dibekuk Satnarkoba Polres Serang, Senin (2/11/2020). RUS diamankan setelah polisi menggerebek toko obat terlarang berkedok toko kosmetik di Perumahan Cikande Permai, Kabupaten Serang.   

Informasi yang dihimpun wartawan, dari toko kosmetik ini, petugas mengamankan sebanyak 6.198 obat, diantaranya jenis heximer berlogo MF sebanyak 4.598 butir serta obat tramadol sebanyak 1.600 butir yang dibungkus plastik kresek hitam. Selain barang bukti ribuan butir obat keras, petugas juga mengamankan uang sebanyak Rp787 ribu yang merupakan hasil penjualan obat.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, ungkap kasus obat ilegal berkedok toko kosmetik ini hasil pengembangan dari laporan masyarakat. Warga curiga, toko kosmetik yang seharusnya konsumennya wanita, tapi toko milik ini banyak dikunjungi laki-laki dan remaja.

Berbekal dari laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mendatangi toko yang dicurigai. Senin (2/11/2020) sore, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Hasilnya didapat ribuan butir obat keras ilegal yang disembunyikan dalam kantong plastik. Bersama barang bukti tersangka RUS diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Trisno Tahan Uji kepada wartawan.

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Trisno Tahan Uji menambahkan, dari pemeriksaan tersangka diakui baru seminggu mengedarkan obat terlarang. Tersangka Rus berjualan obat ilegal karena keuntunganya buat menutupi hutang. Ia mengaku membeli pil heximer dan tramadol dari salah seorang pengedar lainnya berinisial MA (DPO) yang mengaku warga Tangerang.

“Tersangka baru seminggu mengedarkan obat dan keuntungannya untuk menutupi hutang. Kasus ini masih kita kembangkan dan kami berharap dapat mengungkap kasus yang lebih besar lagi. Tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (MAN)