Nasional
Polisi Amankan 44 Travel Gelap

JAKARTA, (JT) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada puluhan travel gelap atau travel ilegal yang diamankan selama pelaksanaan larangan mudik yang diterapkan sejak 24 April lalu.
"Penegakan hukum travel ilegal sebanyak 44 kendaraan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Minggu (10/5/2020).
Sementara itu, lanjut Sambodo, hingga Sabtu (9/5), tercatat ada sebanyak 15.751 kendaraan yang dipaksa putar balik ke arah Jakarta.
Rinciannya, 5.272 kendaraan di Pintu Tol Cikarang Barat, 3.795 kendaraan di Pintu Tol Bitung, dan 6.684 kendaraan di pos penyekatan jalan arteri.
Untuk kendaraan yang dicegat di jalan arteri, kata Sambodo, tercatat sebanyak 2.637 merupakan kendaraan pribadi dan 1.712 adalah kendaraan umum.
"Dan sebanyak 2.335 merupakan sepeda motor," ucap Sambodo.
Kebijaka larangan mudik di tengah pandemi virus Corona telah berlaku sejak 24 April lalu. Dalam pelaksanannya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan 18 pos pengamanan terpadu untuk menyekat dan mengawasi lalu lintas orang keluar maupun masuk wilayah Jabodetabek.
Selain memutarbalikan kendaraan yang akan keluar wilayah Jakarta, Polda Metro Jaya juga turut mengawasi jasa travel gelap yang dimanfaatkan oleh para pemudik.
Bahkan, Polda Metro membentuk tim khusus untuk mengawasi praktik travel gelap selama larangan mudik. Tim khusus memantau promosi jasa travel gelap yang dipasarkan lewat media sosial.
"Sehingga kita bisa mengamankan mereka saat melewati pos pemantau," kata Kombes Pol. Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya. (SHN)

- Tegaskan Sanksi PSBB, Warga Terjaring Razia Masker
- Perkuat Ketahanan Pangan, Pangdam Jaya dan Bupati Panen Raya Hortikultura
- 5 Mobil Travel Angkut Pemudik Ditilang Polisi
- RS Siloam Kelapa Dua Berhasil Lakukan Operasi Caesar Pasien Covid-19
- Polisi Putar Balik 12.512 Kendaraan Mudik