HUKRIM

Polda Metro Jaya Ungkap Lima Kasus Curanmor

Administrator | Jumat, 20 Maret 2020

JAKARTA , (JT) - Aparat Subdit VI Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menangkap 11 tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang Selatan, dan Bekasi (Jadetabek). Polisi pun terpaksa menembak kaki tujuh tersangka karena berusaha melawan saat akan ditangkap.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya  Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, 11 orang pelaku curanmor yang terdiri dari lima kelompok atau kasus berbeda yang ditangkap. Mereka dibekuk satu persatu dari kediamannya atau tempat mereka nongkrong yakni di wilayah Jakarta, Depok, Tangsel, dan Bekasi, sejak awal hingga pertengahan Maret 2020.

“Dari 11 pelaku yang ditangkap, tujuh pelaku diberi tindakan tegas dan terukur dengan ditembak di dibagian kaki. Sebab mereka berupaya kabur saat akan ditangkap atau saat dilakukan pengembangan,” kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/3/2020).

Dari tangan mereka disita delapan sepeda motor matic hasil curian dan sejumlah kunci letter T berikut mata kuncinya. Dari sebelas pelaku, satu orang di antaranya diketahui adalah penadah di salah satu kelompok.

Yusri menyebutkan, 11 tersangka itu masing-masing berinisial FA (21), AJ alias Egi (25), H alias Takur (55), FH alias Haris (23), AI alias Revan (23), FMB alias Aat (18), MFH alias Fikri (18), I (23), RA (35), A (23) dan J (25). “Mereka ini dari 5 kelompok spesialis pencurian motor berbeda. Dari beberapa kelompok, masih ada yang buron atau menjadi DPO kami,” ungkapnya.

Menurut Yusri, lokasi tempat kejadian perkara dari kelima kelompok curanmor yang beraksi ini adalah di Cilincing, Jakarta Utara; Sawangan, Depok, Jawa Barat; Tangerang Selatan, Banten; dan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. 

“Kasus pertama, yakni FA pemain tunggal yang diamankan di Cilincing. Selama 2 bulan beraksi, ia mengaku sudah 6 kali mencuri motor dengan menggunakan kunci letter T,” kata Yusri.

Selanjutnya kasus kedua, ditangkap AJ dan penadahnya H di Cikarang, Bekasi. Dari kelompok ini, ada seorang yang buron yang berperan sebagai joki. Pencurian yang mereka lakukan terjadi di pemukiman warga di Kampung Gombong, Bekasi, pada 13 Maret 2020.

Kasus ketiga atau kelompok ketiga, kata Yusri, dibekuk tersangka FH dan AI dari kediaman mereka di Sawangan, Depok. FH yang berperan sebagai pemetik dan AI sebagai joki mengaku baru 3 kali beraksi mencuri motor dan semuanya dilakukan di Jakarta. “Dari kelompok ini ada yang juga masih DPO kami yakni A yang berperan juga sebagai pemetik,” kata Yusri.

Aksi terakhir kawanan ini terjadi 21 Januari 2020. Mereka mencuri motor warga di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. “Motor hasil curian akan mereka jual melalui media sosial dengan sistem COD. Nanti transaksinya di jalan atau di sekitar stasiun Kereta Api dimana mereka janjian,” kata Yusri.

Biasanya, kata Yusri, motor curian mereka jual seharga Rp.2 juta sampai Rp.3 juta tergantug kondisi.

Lalu kasus atau kelompok keempat, ditangkap tersangka FMB yang berperan sebagai pemetik dan MFH sebagai joki. Saat melakukan aksi pencurian, mereka menggunakan kunci letter T dan selanjutnya motor dijual melalui facebook. “Kelompok ini juga menjual motor hasil aksi mereka lewat medsos yakni Facebook,” katanya.

Sedangan kasus atau kelompok kelima, ditangkap tersangka I, RA, A dan J, dari wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Mereka mengaku sudah 3 kali melakukan curanmor. “Namun kami masih mendalami dan tak percaya begitu saja pengakuan pelaku,” kata Yusri.

Jadi, lanjut Yusri, dari 5 kelompok pelaku curanmor ini, ada 11 orang tersangka. 7 pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur, karena melakukan perlawanan dan berupaya kabur saat akan ditangkap serta saat dilakukan pengembangan.

Para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya adalah penjara hingga 7 tahun. Sementara satu orang penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan yang ancaman hukumannya hingga 4 tahun penjara. (SHN)