HUKRIM

Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Penimbunan Masker di Tangerang

Administrator | Rabu, 04 Maret 2020

Polisi menunjukkan barang bukti berupa masker yang ditimbun oleh pengusaha nakal sehingga menyebabkan kelangkaan masker di pasaran.

TANGERANG, (JT) - Polisi menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan masker di saat isu virus Corona atau Covid-19 merebak di Indonesia.

Dari gudang milik PT MJP Catgo No 88, yang beralamat di Jalan Marsekal Surya Darma, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita 180 karton yang berisi 360 ribu masker merk remedi dan 107 karton berisi 214 ribu masker merek volca dan well best dari dua orang pemilik Selasa (3/3/2020) sekitar pukul 15.00 WIB kemarin.

"Iya ada dugaan tindak pidana penimbunan alat kesehatan berupa masker kesehatan atau memperdagangkan alat kesehatan berupa masker tanpa izin edar," kata Kombes Pol Iwan Kurniawan, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2020).

Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku bernama Hermanto dan Deny, serta meminta keterangan dari penjaga dan pemilik gudang.

"Hermanto ditemukan sebanyak 180 karton, masing-masing berisi 40 boks dan satu boks berisi 50 lembar masker merk remedi. Satu boks dijual dengan harga Rp 360 ribu," ucapnya.

Sementara dari Deny ditemukan sebanyak 107 karton, masing-masing kardus berisi 40 boks dan satu boks berisi 50 lembar masker merek volca dan will best. Satu boks dijual Rp 214 ribu.

"Keduanya masih diperiksa intensif," tutup Iwan.

Diketahui, pelaku penimbun masker di masa krisis seperti wabah terancam Pasal 107 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

Pasal itu mengatur larangan untuk para pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang. Pasal ini juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. (GIE)