HUKRIM
Polda Banten Segel Penambangan Batubara Ilegal di Lahan Perhutani

LEBAK, (JT) - Sebanyak 10 lokasi penambangan batubara liar di Kabupaten Lebak, Disegel Polda Banten saat penertiban, Minggu (5/8/2021). Para penambang liar tersebut melakukan penambangan di wilayah hutan milik Perhutani yang berada di Kecamatan Panggarangan dan Kecahara Cihara Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi menyampaikan, bahwa anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan pendampingan penertiban terhadap kegiatan penambangan liar.
"Ya, sesuai dengan dasar Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/176/VIII/Res.5.5/2021/Ditreskrimsus tanggal 27 Agustus 2021," ujar Dedi Supriyadi.
Adapun kegiatan yang dilakukan ialah mengecek kegiatan pertambangan dengan hasil seagai berikuti: Lokasi 1, alamat Petak 33 blok Cibobos kegiatan pertambangan dilakukan secara manual/melakukan penggalian dengan alat tradisional terdapat 2 (dua) lobang.
Lokasi 2, alamat Petak 33 blok Cibedil kegiatan pertambangan dilakukan secara manual/melakukan penggalian dengan alat tradisional terdapat 2 (dua) lobang. Lokasi 3, alamat Petak 33 blok Cilimus kegiatan pertambangan dilakukan secara manual/melakukan penggalian dengan alat tradisional terdapat 2 (dua) lobang.
Lokasi 4, alamat Petak 32 blok Pamandian kegiatan pertambangan dilakukan secara manual/melakukan penggalian dengan alat tradisional terdapat 3 (tiga) lobang. Lokasi 5, alamat Petak 32 blok Batu jago/Cibobos kegiatan pertambangan dilakukan secara manual/melakukan penggalian dengan alat tradisional terdapat 10 (Sepuluh) lobang.
Lokasi 6, alamat Petak 32 blok Cikacapi kegiatan pertambangan dilakukan secara manual/melakukan penggalian dengan alat tradisional terdapat 3 (tiga) lobang. Lokasi 7, alamat Petak 33 blok Cicangkang kerang kegiatan pertambangan dilakukan secara manual/melakukan penggalian dengan alat tradisional terdapat 3 (tiga) lobang.
Lokasi 8, alamat Petak 32 blok Kiara diuk kegiatan pertambangan dilakukan secara manual/melakukan penggalian dengan alat tradisional terdapat 1 (satu) lobang. "Dilokasi ini polisi melakukan pemasangan Police Line," terang Dedi.
Lokasi 9, alamat Petak 36 blok Sanggo Kp.Sukajadi Kec. Panggarangan Kabupaten Lebak. Terdapat 6 lobang penambangan batubara dengan alat manual dan diakukan pembongkaran kayu penyangga lobang dan pemasangan garis Polisi.
Lokasi 10, alamat Petak 36 Blok Pasir Ipis Desa Sindang Ratu.Terdapat 2 lobang penambangan batubara dengan alat manual dan dilakukan pembongkaran kayu penyangga lobang dan pemasangan garis Polisi.
"Pada saat anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan pencegakan di 10 Lokasi tersebut tidak ada kegiatan, dan ada 3 lokasi yang dipasang police line," imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga menambahkan Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penertiban terhadap bangunan atau tenda di dekat lokasi pertambangan.
"Telah dilakukan pendataan terhadap kegiatan penambangan batu bara di wilayah hutan milik Perhutani yang berada di Kec. Panggarangan dan Kec. Cihara Kab. Lebak Prov. Banten serta pemasangan Police Line," tutup Shinto Silitonga. (MAN)

- 7 Makanan Sehat Ini Patut Dicoba Untuk Kesehatan Jantung Anda
- Air Keruh, Pelayanan PDAM TKR Dikeluhkan Pelanggan
- 5001 Berkas PTSL di BPN Tangsel Tak Kunjung Selesai Tersertifikasi
- Komisi X DPR RI Kunjungi Pemkot Tangerang Terkait Program Sekolah Penggerak
- Gubernur Banten Usulkan Raperda Masyarakat Adat Untuk Dilestarikan