Banten

Pinjam Rp 7 M Dengan Dokumen Palsu Divonis 1,5 Tahun

Administrator | Jumat, 08 April 2016

TANGERANG - Dermawan, terdakwa penggelapan serta pemalsuan sertifikat tanah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (7/4/2016). Dermawan terbukti bersalah sebagai mafia tanah dalam kasus pemufakatan jahat melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik O. Sugandi dengan mengagunkannya ke Bank Danamon dan menerima uang Rp 7 miliar.

Majelis hakim yang dipimpin Labora Sitorus berpendapat, terdakwa merupakan orang yang bertanggung jawab atas pemufakatan jahat yang dilakukannya bersama sejumlah rekannya termasuk anak O Sugandi dengan bersama-sama menguasai sertifikat tanah milik seseorang dan bukan sebagai ahli waris yang sah. Atas perbuatannya, lima orang ahli waris O. Sugandi harus merugi dengan disita dan dilelangnya tanah seluas 4.225 meter persegi dengan hak milik No. 175 di Desa Curug Wetan, Kabupaten Tangerang.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 372 Jo. pasal 55 KUHP sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penutut Umum Agoes Harmaini. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya dimana penguasaan barang itu sudah ada pada pelaku, tetapi penguasaannya itu secara sah," ujar Labora, dalam persidangan terbuka untuk umum.

Kasus ini memang terdengar aneh. Pasalnya, O. Sugandi yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang telah meninggal dunia pada 10 April 2003.
Namun dirinya dianggap telah mengajukan pinjaman bank dengan nilai Rp 7 miliar lebih pada November 2010. Kasus ini terungkap setelah anak sulung O. Sugandi Henny Susanti menerima surat penetapan sita eksekusi No 7/PEN.EKS/APHT/2014/PN.TNG tertanggal 6 Mei 2014 silam.

Henny dan empat orang anak O. Sugandi selaku ahli waris kebingungan. Lantaran di dalam sita eksekusi tersebut tertulis bahwa O. Sugandi meminjam uang bersama PT Petro Kencana pada tahun 2010 dan 2011. O. Sugandi dianggap telah menjaminkan tanah seluas 4.225 meter persegi dengan sertifikat Hak Milik No 175 di Desa/kelurahan Curug Wetan. Atas sita eksekusi itu, kemudian anak O. Sugandi melakukan perlawanan secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam kasusnya, terkuak bahwa dalam pembuktian surat dokumen Bank Danamon, Dermawan merupakan orang satu-satunya ahli waris untuk sertifikat tanah milik O. Sugandi yang notabenenya tidak memiliki anak dengan atas nama terdakwa. Kasus itupun dilaporkan Henny Susanti ke Polda Metro Jaya dan Polisi kemudian menetapkan terdakwa sebagai tersangka dengan kasus penggelapan.

Dalam persidangan itu, terkuak bahwa terdakwa merupakan karib dekat Deni yang merupakan anak kedua dari O. Sugandi. Pada tahun 2013, diketahui bahwa Deni membutuhkan uang sebesar Rp 25 juta dan terdakwa menyanggupi untuk meminjamkan uang tersebut dengan jaminan sertifikat tanah milik ayahnya. Terdakwa kemudian mengontak Andi Rusli Sajo yang mengaku sebagai Dirut PT Petro Kencana. Andi Rusli Sajo kemudian meminjamkan uang Rp 25 juta dan diberikan melalui terdakwa, kemudian Deni menyerahkan sertifikat tanah tersebut ke terdakwa, yang kemudian oleh terdakwa diberikan ke Andi Rusli Sajo.

Pada saat itu kemudian Andi Rusli Sajo mengajukan kredit ke Bank Danamon dengan jaminan sertifikat tanah dengan dokumen dan atas nama O. Sugandi. Bank Danamon kemudian melalui Pengadilan Negeri Tangerang melakukan Lelang Eksekusi Hak Tangggungan terhadap tanah yang diagunkan itu, sebab dalam perjalannya sertifikat yang diagunkan itu terjadi kredit macet selama 3 tahun tanpa pembayaran kredit sama sekali. (ani)